标题:PELAKSANAAN WEWENANG PERAWAT UNTUK KONSULTASI DAN KOLABORASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN (Studi di RSUD Dr. Soedirman Kebumen)
摘要:Peran perawat adalah memberikan perawatan dan kenyamanan dimana perawat
menjalankan fungsinya sebagai perawat spesifik, namun, peran perawat telah berubah
menjadi lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit, serta memandang klien secara komprehensif.Perawat sebagai tenaga
profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan
secara mandiri, berkonsultasi dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lain
sesuai kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktek dan perawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisaPelaksanaan wewenang Perawat
Untuk Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter berdasarkan Undang-Undang No. 38
Tahun 2014 Tentang Keperawatan di RSUD Dr. Soedirman Kebumen. Penelitian ini
merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, pengambilan data
secara kuisioner terhadap 30 perawat dan wawancara terhadap 4 orang nara sumber.
Hasil Penelitian menunjukan: bahwa Pelaksanaan wewenang Perawat untuk
Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr
Soedirman Kebumen sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 38 tahun
2014 tentang Keperawatan Pasal 30 ayat 1 yang menunjukan tidak efektif dilaksanakan.
Hal ini dibuktikan masih banyaknya perawat yang tidak melakukan konsultasi dan
kolaborasi dengan dokter dalam pelayanan kesehatan atau asuhan keperawatan.
Terhadap tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin yang ditentukan
oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 38
Tahun 2014 tentang Keperawatan
Hambatan-hambatan dari pelaksanaan konsultasi dan kolaborasi perawat dengan dokter
diantaranya adalah: Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
belum secara jelas menyebutkan tentang konsultasi dan kolaborasi seperti apa yang
diharapkan, pembinaan dan pengawasan terhadap Perawat masih sangat kurang, tingkat
pendidikan Perawat yang masih belum memadai, tingkat pengalaman Perawat yang
belum banyak, keterbatasan dan kesibukan Dokter.
其他摘要:The nurse’s role was caring and giving comfort to the client, which the nurse
doing their position as a specific nurse, nowever, recently the nurse’s role have being
expanded into healthcare improvement and prevention of disease (prophylaxis), and also
considering patient comprehensively. Nurse is demanded to have science and skill in all
aspects of nursing care. Nurse as a proffesional employee, has some responsibility and
authority to care and treat client independently, being able in consulting and collaborating
with other health workers based on their authority, particularly related to the scope of
nursing work.
This research is aimed at analysis of The Implementation of the Nurse’s Authority
to Consultate and Collaborate with The Doctor based on Law No. 38/2014 about Nursing
which held in RSUD Dr. Soedirman Kebumen. This reseach is qualitative sociological
juridical aproach, retrieval of data through observation, quisioner, the threty nurse and
four informant.
This research result is represented that The Implementation of the Nurse’s
Authority to Consultate and Collaborate with The Doctor based on Law No. 38/2014
about Nursing section 30 of article 1 which held in RSUD Dr. Soedirman Kebumen,
indicated to ‘ ineffective implementation’. This is evidenced that still many of nurses found did not do consultate and collaborate with the doctor or other health workers neither onto
health service nor onto making the nursing care.
Therefore, related to this infringement of law, the Nursing Concil may determine discipline
of sanction to the nurse, based on Law no. 38 / 2014 section 49 and 50 about Nursing.
The barrier and obstacle of the implementation of the nurse’s authority to
consultate and collaborate with the doctor onto health service are: 1. The explanation of
Law no. 38/2014 about what kind of expected consultation and collaboration between
nurse and other health worker expecially with the doctor, is blurred. 2. Controlling and
monitoring to the nurse’s ethos of work is low. 3. Level of nurse’s education is under
qualify. 4. Low experience of Nurse. 5. Limited time related to rush hour of the doctor.