首页    期刊浏览 2024年11月08日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PELAKSANAAN WEWENANG PERAWAT UNTUK KONSULTASI DAN KOLABORASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN (Studi di RSUD Dr. Soedirman Kebumen)
  • 本地全文:下载
  • 作者:Ahmad Alfi Manala
  • 期刊名称:Jurnal Idea Hukum
  • 印刷版ISSN:2442-7454
  • 电子版ISSN:2442-7241
  • 出版年度:2016
  • 卷号:2
  • 期号:2
  • 页码:389-401
  • DOI:10.20884/1.jih.2016.2.2.76
  • 出版社:Universitas Jenderal Soedirman
  • 摘要:Peran perawat adalah memberikan perawatan dan kenyamanan dimana perawat menjalankan fungsinya sebagai perawat spesifik, namun, peran perawat telah berubah menjadi lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta memandang klien secara komprehensif.Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri, berkonsultasi dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lain sesuai kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktek dan perawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisaPelaksanaan wewenang Perawat Untuk Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan di RSUD Dr. Soedirman Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, pengambilan data secara kuisioner terhadap 30 perawat dan wawancara terhadap 4 orang nara sumber. Hasil Penelitian menunjukan: bahwa Pelaksanaan wewenang Perawat untuk Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr Soedirman Kebumen sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 30 ayat 1 yang menunjukan tidak efektif dilaksanakan. Hal ini dibuktikan masih banyaknya perawat yang tidak melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan dokter dalam pelayanan kesehatan atau asuhan keperawatan. Terhadap tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Hambatan-hambatan dari pelaksanaan konsultasi dan kolaborasi perawat dengan dokter diantaranya adalah: Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan belum secara jelas menyebutkan tentang konsultasi dan kolaborasi seperti apa yang diharapkan, pembinaan dan pengawasan terhadap Perawat masih sangat kurang, tingkat pendidikan Perawat yang masih belum memadai, tingkat pengalaman Perawat yang belum banyak, keterbatasan dan kesibukan Dokter.
  • 其他摘要:The nurse’s role was caring and giving comfort to the client, which the nurse doing their position as a specific nurse, nowever, recently the nurse’s role have being expanded into healthcare improvement and prevention of disease (prophylaxis), and also considering patient comprehensively. Nurse is demanded to have science and skill in all aspects of nursing care. Nurse as a proffesional employee, has some responsibility and authority to care and treat client independently, being able in consulting and collaborating with other health workers based on their authority, particularly related to the scope of nursing work. This research is aimed at analysis of The Implementation of the Nurse’s Authority to Consultate and Collaborate with The Doctor based on Law No. 38/2014 about Nursing which held in RSUD Dr. Soedirman Kebumen. This reseach is qualitative sociological juridical aproach, retrieval of data through observation, quisioner, the threty nurse and four informant. This research result is represented that The Implementation of the Nurse’s Authority to Consultate and Collaborate with The Doctor based on Law No. 38/2014 about Nursing section 30 of article 1 which held in RSUD Dr. Soedirman Kebumen, indicated to ‘ ineffective implementation’. This is evidenced that still many of nurses found did not do consultate and collaborate with the doctor or other health workers neither onto health service nor onto making the nursing care. Therefore, related to this infringement of law, the Nursing Concil may determine discipline of sanction to the nurse, based on Law no. 38 / 2014 section 49 and 50 about Nursing. The barrier and obstacle of the implementation of the nurse’s authority to consultate and collaborate with the doctor onto health service are: 1. The explanation of Law no. 38/2014 about what kind of expected consultation and collaboration between nurse and other health worker expecially with the doctor, is blurred. 2. Controlling and monitoring to the nurse’s ethos of work is low. 3. Level of nurse’s education is under qualify. 4. Low experience of Nurse. 5. Limited time related to rush hour of the doctor.
  • 关键词:perawat;kesehatan dan konseling
国家哲学社会科学文献中心版权所有