标题:PENGHORMATAN PRINSIP-PRINSIP KEMANUSIAAN TERHADAP TAWANAN PERANG DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI JENEWA III TAHUN 1949 (Studi Kasus Penyiksaan Tawanan Perang AS Di Penjara Guantanamo)
摘要:Prinsip kemanusian bertujuan untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap manusia. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, yaitu menganalisis identifikasi
masalah dengan menggunakan data sekunder, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: Pertama, Konsep perlindungan hukum terhadap tawanan perang dalam Konvensi
Jenewa III tahun 1949 menunjukkan bahwa kombatan yang telah berstatus ‘Hors de combat’ harus
dilindungi dan dihormati dalam segala keadaan. Penghormatan berupa kewajiban untuk tidak melakukan
tindakan-tindakan yang membahayakan, tidak memperparah keadaan, dan tidak membunuh orang yang
dilindungi. Negara penahanpun berkewajiban untuk mencegah bahaya dan kerusakan; Kedua, Implementasi
Konvensi Jenewa III Tahun 1949 terhadap tawanan perang Amerika Serikat di penjara Guantanamo belum
optimal. Hal tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap Pasal-Pasal dalam Hukum
Humaniter Internasional sehingga berakibat adanya indikasi praktek-praktek perlakuan tidak manusiawi,
tidak mendapat perlindungan hukum, tidak diperhatikan kesejahteraannya dan tidak berhubungan dengan
dunia luar di Penjara Guantanamo yang di lakukan oleh sipir militer Amerika Serikat.
其他摘要:Humanitarian principle aims to protect and ensure respect for the human. This research uses a normative, and the research also applies a descriptive-analytical approach to examine and analyse the research questions of the thesis. In doing so, this research uses a secondary data, These legal materials are subsequently analysed using a qualitative juridical approach.The results showed that the First, the concept of legal protection of prisoners of war under the Geneva Convention III 1949 indicates that the combatants who have the status of 'hors de combat' must be protected and respected in all circumstances. Tribute in the form of an obligation not to commit acts harmful, do not aggravate the situation, and do not kill people who are protected. Penahanpun state obligation to prevent harm and damage; Second, implementation of the Geneva Convention III 1949 against US prisoners of war in Guantanamo is not optimal. This happens because of differences in the interpretation of the Articles in International Humanitarian Law so as to cause the indication practices inhumane treatment, no legal protection, not considered welfare and not related to the outside world at Guantanamo will be undertaken by the US military guards.
其他关键词:Respect;Humanity;Prisoner of War;Armed Conflict;Guantanamo