首页    期刊浏览 2024年11月07日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN ETIKA BISNIS (PERSPEKTIF ETIKA MORAL IMMANUEL KANT)
  • 本地全文:下载
  • 作者:Fauzan Fauzan
  • 期刊名称:Jurnal Ekonomi Modernisasi
  • 印刷版ISSN:0216-373X
  • 电子版ISSN:2502-4078
  • 出版年度:2011
  • 卷号:7
  • 期号:2
  • 页码:115-133
  • 出版社:Universitas Kanjuruhan Malang
  • 摘要:Program CSR (Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Ide yang mendasari Corporate Social Responsibility (CSR), sering dianggap sebagai inti dari etika, kewajiban bisnis perusahaan di samping tugas hukum dan ekonomi, adalah untuk mencapai tujuan jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral dengan parameter keberhasilan perusahaan mengutamakan prinsip-prinsip moral dan etika yang akan memberikan manfaat paling besar untuk masyarakat. Tanggung jawab perusahaan terdiri dari : Tanggung jawab Filantropis, Tanggung Jawab Etis, Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Jawab Ekonomi. Kemampuan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial adalah untuk mengambil tanggung jawab secara komprehensif melalui lima pilar, yaitu, (1) berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk memperoleh dukungan sumber daya manusia yang kompeten. (2) terkait dengan kepentingan pelanggan. (3) terkait dengan investor dan kreditur. (4) berkaitan dengan lingkungan alam. (5) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat umum. Pelaksanaan program CSR yang hanya didasarkan pada proses pencitraan perusahaan dan asas taat pada peraturan pemerintah menurut Kant tidak memenuhi syarat moral. Dalam pandangan Kant, pelaksanaan CSR yang memenuhi syarat etis adalah Perusahaan yang melaksanakan CSR nya tidak dilandasi oleh tendensi-tendensi tertentu, mereka hanya bertindak demi untuk kewajibannya semata-mata. Tindakan yang semata-mata karena kewajiban inilah yang menurut Kant dikatakan sebagai Imperatif Kategoris, disini kehendak dan hukum adalah satu. Inilah yang disebut Kant sebagai “budi praktis yang murni” (reine praktische vernunft). Disini tidak diperlukan alasan atau syarat apapun bagi pelaksanaannya. Imperatif kategoris inilah yang dipandang Kant sebagai azas kesusilaan yang transcendental. Keharusan yang transcendental dan amat kokoh ini mewujudkan inti segala persoalan etis. Keharusan ini bersifat mutlak, tidak memperhatikan selera suka-tidak suka, menguntungkan atau tidak menguntungkan.
  • 其他摘要:Program CSR (Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Ide yang mendasari Corporate Social Responsibility (CSR), sering dianggap sebagai inti dari etika, kewajiban bisnis perusahaan di samping tugas hukum dan ekonomi, adalah untuk mencapai tujuan jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat. CSR memandang perusahaan sebagai agen moral dengan parameter keberhasilan perusahaan mengutamakan prinsip-prinsip moral dan etika yang akan memberikan manfaat paling besar untuk masyarakat. Tanggung jawab perusahaan terdiri dari : Tanggung jawab Filantropis, Tanggung Jawab Etis, Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Jawab Ekonomi. Kemampuan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab sosial adalah untuk mengambil tanggung jawab secara komprehensif melalui lima pilar, yaitu, (1) berkaitan dengan kemampuan perusahaan untuk memperoleh dukungan sumber daya manusia yang kompeten. (2) terkait dengan kepentingan pelanggan. (3) terkait dengan investor dan kreditur. (4) berkaitan dengan lingkungan alam. (5) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat umum. Pelaksanaan program CSR yang hanya didasarkan pada proses pencitraan perusahaan dan asas taat pada peraturan pemerintah menurut Kant tidak memenuhi syarat moral. Dalam pandangan Kant, pelaksanaan CSR yang memenuhi syarat etis adalah Perusahaan yang melaksanakan CSR nya tidak dilandasi oleh tendensi-tendensi tertentu, mereka hanya bertindak demi untuk kewajibannya semata-mata. Tindakan yang semata-mata karena kewajiban inilah yang menurut Kant dikatakan sebagai Imperatif Kategoris, disini kehendak dan hukum adalah satu. Inilah yang disebut Kant sebagai “budi praktis yang murni” (reine praktische vernunft). Disini tidak diperlukan alasan atau syarat apapun bagi pelaksanaannya. Imperatif kategoris inilah yang dipandang Kant sebagai azas kesusilaan yang transcendental. Keharusan yang transcendental dan amat kokoh ini mewujudkan inti segala persoalan etis. Keharusan ini bersifat mutlak, tidak memperhatikan selera suka-tidak suka, menguntungkan atau tidak menguntungkan
  • 关键词:CSR; Etika Bisnis; Etika Moral
  • 其他关键词:CSR;Etika Bisnis;Etika Moral
国家哲学社会科学文献中心版权所有