摘要:Praktik kedokteran merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan profesional medis terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan dalam suasana saling percaya dan diliputi oleh segala emosi, harapan, dan kekhawatiran makhluk insani. Menolong sebagai perbuatan kemanusiaan yang bertujuan untuk menyelamatkan, yang dilakukan di bawah kontrol hati nurani dan kehendak bebas, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal ( doctrinal ) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Hasil pembahasan menjelaskan bahwa didasarkan kompetensinya, kegiatan dokter untuk menolong erat kaitannya dengan otonomi moralnya, yaitu hak dan kebebasannya sebagai pengemban profesi mulia; dan didasarkan kewenangannya, tugas dokter erat kaitannya dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukumnya sebagai tenaga kesehatan profesional.
其他摘要:Medical practice is a series of activities carried out by medical professionals to
patients who need help in an atmosphere of mutual trust and overwhelmed by all
the emotions, hopes, and concerns of human beings. Helping as a humanitarian
act which aims to save, which is carried out under the control of the conscience
and free will, must be legally accountable. This writing method in this writing by
using the type of research is doctrinal legal research (doctrinal) or normative,
which examines law as the norm. The results of the discussion explained that
based on their competence, the activities of doctors to help were closely related
to their moral autonomy, namely their rights and freedoms as bearers of noble
professions; and based on their authority, the duty of doctors is closely related to
their rights, obligations and legal responsibilities as professional health
personnel.