摘要:BMT (Baitul Mal wat Tamwil) walaupun belum mempunyai payung
hukum, namun pada prinsipnya lembaga-lembaga BMT ini telah menjalankan
fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana dari untuk dan oleh
masyarakat. Problematika Bmt tidak hanya sebatas legalitas Hukum yang
memayunginya saja, tetapi juga terkait dengan hukum jaminan.
Berdasarkan pada latar belakang diatas, penulis merumuskan tujuan
penulisan, yaitu Untuk mengetahui Implementasi Akad Mudharabah Pada KSPS
Baitul Maal Wattamwil ―Binama‖ Semarang serta untuk memaham kendala dan
solusinya Implementasi Akad Mudharabah KSPS BMT BINAMA Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskritif analisis, yang
diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci , sistematis, dan
menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akan
diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder, yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan bahan-bahan pustaka
yang dikumpulkan melalui data kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara
kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Implementasi akad
Mudharabah pada KSPS BMT Binama Semarang yaitu berupa tabungan
mudharabah dan pembiayaan mudharabah, dalam pelaksanaannya simpanan atau
tabungan mudhorobah yang bisa diimplementasikan dengan lancar, sedangkan
skema pembiayaan mudhorah masih sulit untuk diimplementasikan pada KJKS
BMT Binama dikarenakan bahwa pembiayaan mudhorobah sulit untuk
diterapkan karena kendala-kendala seperti sulitnya transparansi dari mudhorib
mengenai keuntungan yang diperoleh, sehingga menghambat tujuan dari
pembiayaan mudhorobah sesuai syariah Islam. Selain itu KSPS BMT BINAMA
dalam memberikan pembiayaan harus dengan jaminan. Untuk menghadapi
adanya hambatan-hambatan tersebut solusi yang dijalankan oleh KSPS BMT
BINAMA sesuai dengan prinsip keadilan adalah sebagai berikut: 1) Penetrasi
pasar yaitu dengan cara merekrut anggota baru dan meloyalkan anggota lama
melalui barbagai macam program pelayanan di BMT; 2) Melakukan kerjasama
dengan pola sponsorshop dengan instansi lain untuk sinergi; 3) Penyadaran
masyarakat terhadap simpan pinjam syariah. 4) Menilai calon anggota atau
nasabah dari berbagai aspek. Aspek-aspek dalam pemberian pembiayaan lebih
dikenal prinsip the 5 C‘s.
关键词:akad;mudhorobah;dan koperasi
其他关键词:regulation;urban land use;Sustainable development