摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Omah Tani dalam memperjuangkan hak atas tanah petani di
Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan hasil perjuangan Omah Tani dalam memperjuangkan
hak atas tanah petani di Desa Tumbrep Kecamatan Batang Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Subjek penelitiannya adalah Pengurus Omah Tani, petani di Desa Tumbrep, perangkat desa d I Desa
Tumbrep. masyarakat Desa Tumbrep. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini Bentuk gerakan yang dilakukan oleh Omah Tani di bagi dengan 3 (tiga) macam kegiatan.
Kegiatan yang pertama adalah dengan mengakomodir massa dengan jumlah yang besar untuk melakukan
demonstrasi. Bentuk yang kedua adalah melakukan upaya hukum dan audiensi baik dengan kepolisian, kejari dan
juga anggota legislatif daerah. Dan bentuk yang terakhir yaitu dengan pendampingan hukum saat para petani
menghadapi sidang terkait sengketa tanah. Hasil yang dicapai dari perjuangan Omah Tani adalah penyelesaian
beberapa sengketa tanah dan mendampingi proses gugatan PT. Perkebunan Tratak terhadap para petani, dan pihak
Omah Tani dapat memenangkan gugatan tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2014 keluarlah putusan dari kepala
Badan Pertanahan Nasional Pusat Nomor 7/PTT-HGU/BPN-RI/2013 yang memutuskan bahwa HGU Nomor
1/Batang atas nama PT. Perkebunan Tratak telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan putusan tersebut
maka tanah seluas kurang lebih 79.841Ha dapat dimanfaatkan Reforma Agraria atau masyarakat.
其他摘要:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Omah Tani dalam memperjuangkan hak atas tanah petani di
Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dan hasil perjuangan Omah Tani dalam memperjuangkan
hak atas tanah petani di Desa Tumbrep Kecamatan Batang Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif. Subjek penelitiannya adalah Pengurus Omah Tani, petani di Desa Tumbrep, perangkat desa d I Desa
Tumbrep. masyarakat Desa Tumbrep. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini Bentuk gerakan yang dilakukan oleh Omah Tani di bagi dengan 3 (tiga) macam kegiatan.
Kegiatan yang pertama adalah dengan mengakomodir massa dengan jumlah yang besar untuk melakukan
demonstrasi. Bentuk yang kedua adalah melakukan upaya hukum dan audiensi baik dengan kepolisian, kejari dan
juga anggota legislatif daerah. Dan bentuk yang terakhir yaitu dengan pendampingan hukum saat para petani
menghadapi sidang terkait sengketa tanah. Hasil yang dicapai dari perjuangan Omah Tani adalah penyelesaian
beberapa sengketa tanah dan mendampingi proses gugatan PT. Perkebunan Tratak terhadap para petani, dan pihak
Omah Tani dapat memenangkan gugatan tersebut. Pada tanggal 18 Desember 2014 keluarlah putusan dari kepala
Badan Pertanahan Nasional Pusat Nomor 7/PTT-HGU/BPN-RI/2013 yang memutuskan bahwa HGU Nomor
1/Batang atas nama PT. Perkebunan Tratak telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Berdasarkan putusan tersebut
maka tanah seluas kurang lebih 79.841Ha dapat dimanfaatkan Reforma Agraria atau masyarakat.
关键词:Role; Omah Tani; Land
Rights; Tumbrep Villages