摘要:Pasangan suami isteri yang belum memiliki keturunan untuk mengatasinya kemudian melakukan berbagai usaha untuk mempunyai anak. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mempunyai anak adalah dengan mengangkat anak atau adopsi. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah satu berbeda dengan daerah yang lain karena dilakukan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di daerah yang bersangkutan. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara berbeda dengan kebiasaan pada umumnya artinya bahwa pengangkatan anak itu tidak melalui pengadilan tetapi hanya melalui adat yakni kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara keluarga orang tua anak angkat dengan orang tua anak kandung. Pengangkatan anak yang dilakukan di Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara dengan alasan untuk meneruskan perkawinan, dan pancingan. Masyarakat Mlonggo pada umumnya mengangkat anak dari kalangan keluarga dekat. Kedudukan anak angkat di sini memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung, dimana memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini juga berlaku pada anak angkat terhadap orang tua kandung dimana anak angkat juga memiliki kewajiban terhadap orang tua kandung. Kehadiran anak angkat ini mempengaruhi tentang bagaimana warisan yang diterima kelak. Kebanyakan orang tua angkat berencana akan membagi harta warisan secara perdata yakni bagian laki-laki dan perempuan secara sama rata.
关键词:Pengangkatan anak; Hukum adat; Kedudukan Hukum