摘要:Anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi tiga katagori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Selama ini, perhatian yang diberikan lebih banyak tertuju pada anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban. Kedudukan anak saksi kurang untuk dikaji. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam kedudukan anak saksi dalam peradilan pidana anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni terkait pengaturan anak saksi dalam hukum positif dan bentuk perlindungan terhadap anak saksi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dengan demikian, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terutama yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundnag-undangan terkait. Dari data yang diperoleh, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa undang-undang yang mengatur paling lengkap tentang anak saksi dalam sisitem peradilan pidana anak adalah UU No. 11 Tahun 2012. Pengaturan mengenai anak saksi cenderung tidak sistematis dalam suatu undang-undang. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi. Children who are dealing with the law are divided into three categories, children in conflict with the law, children of victim, and children of witness. So far, more attention has been paid to children in conflict with the law and children of victims. The position of children of witness is less to be studied. This study is intended to examine more deeply the position of witnesses in the juvenile criminal justice system. The problem raised in this study is related to the arrangement of children of witnesses in positive law and the form of protection of witness children in the criminal justice system of children. This research is included in normative legal research. Thus, the data source used is secondary data, especially those derived from primary legal materials in the form of related regulations. From the data obtained, then it will be analyzed qualitatively, so that it will produce a descriptive analytical study. Based on the results of the study, it was found that the law that regulates the most complete set of witness children in the criminal justice system is Law No. 11 of 2012. Arrangements regarding witness children tend not to be systematic in a law. Provisions regarding witness children are spread in various legislative provisions such as Law No. 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Law, Child Protection Act, Child Criminal Justice System Law, and Witness and Victim Protection Act. Unfortunately, it has not been regulated about the guarantee of safety for witness children and mental recovery for witness children.
关键词:Anak; Korban; Kebijakan Formulasi; UU Sistem Peradilan Pidana Anak