摘要:Judul dari penulisan ini adalah kajian hukum pidana tentang delik penghinaan di wilayah hukum polrestabes semarang. Berdasarkan kitab undang undang hukum pidana dan berdasarkan Undang-undang No.11Tahun 2008 tentang informasi dan elektronika sebagaimana diubah dengan undang undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang informasi dan elektronika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. dengan bahan Hukum primer sebagai instrumen dalam menemukan Hukum Delik Penghinaan berdasarkan KUHP maupun berdasarkan Undang-Undang . Sedangkan bahan Hukum sekunder dan tersier menjadi pendukung dalam menemukan solusi Hukum dari permasalahan yang terjadi. Teknik memperoleh bahan Hukum selanjutnya dilakukan dengan cara penelitian ke Perpustakaan (Library research) dan ke Polrestabes Ssmarang. yakni dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan Perundang-Undangan, beberapa buku-buku literatur, jurnal HHHHukum dan tulisan yang berkaitan langsung dengan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu khasus yang terjadi di Polrestabes Semarang.