摘要:Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan pada anak di Indonesia belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya. Adapun anak sebagai korban dari kejahatan kesusilaan tentu mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi problematika penegakan hukum adalah dengan cara pembenahan sistem hukum. Oleh karna itu perlu adanya pembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan sebagai bagian dari sistem hukum. Pembaharuan ini perlu dilakukan karena sanksi pidana yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam kasus kejahatan kesusilaan pada anak dapat ditelusuri berdasarkan perumusan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian tulisan ini secara fokus mengkaji urgensi pembaharuan hukum pidana, khususnya hukum pidana materiil tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual dalam rangka untuk memberikan perlindungan pada anak korban kejahatan seksual. The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of morality in children in Indonesia has not been balanced by its impact. As for the child as a victim of crime decency certainly traumatized prolonged until adulthood even a lifetime. One effort that can be taken in dealing with the problem of law enforcement is to reform the legal system. By because it is necessary to reform criminal sanctions for the perpetrators of decency as part of the legal system. These reforms need to be done because there is a criminal sanction which does not currently provide a deterrent effect on perpetrators. Efforts to reform the criminal law relating to criminal sanctions in cases of crimes of morality in children can be traced by the formulation of criminal sanctions under the penal law, Law No. 23 of 2002 on Child Protection, Law No. 35 of 2014 on the First Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, and Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 Concerning Second Amendment Act No. 23 of 2002 about Child Protection. So this paper examines the urgency updates operating focus criminal law, especially criminal law substantive about criminal sanctions for dader of sexual crimes in order to provide protection for child victims of sexual crimes.
其他摘要:Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan kesusilaan pada anak di Indonesia belum seimbang dengan dampak yang ditimbulkannya. Adapun anak sebagai korban dari kejahatan kesusilaan tentu mengalami trauma yang berkepanjangan hingga dewasa bahkan seumur hidupnya. Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menghadapi problematika penegakan hukum adalah dengan cara pembenahan sistem hukum. Oleh karna itu perlu adanya pembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan kesusilaan sebagai bagian dari sistem hukum. Pembaharuan ini perlu dilakukan karena sanksi pidana yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Upaya pembaruan hukum pidana yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam kasus kejahatan kesusilaan pada anak dapat ditelusuri berdasarkan perumusan sanksi pidana berdasarkan KUHP, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian tulisan ini secara fokus mengkaji urgensi pembaharuan hukum pidana, khususnya hukum pidana materiil tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual dalam rangka untuk memberikan perlindungan pada anak korban kejahatan seksual. The imposition of criminal sanctions against the perpetrators of morality in children in Indonesia has not been balanced by its impact. As for the child as a victim of crime decency certainly traumatized prolonged until adulthood even a lifetime. One effort that can be taken in dealing with the problem of law enforcement is to reform the legal system. By because it is necessary to reform criminal sanctions for the perpetrators of decency as part of the legal system. These reforms need to be done because there is a criminal sanction which does not currently provide a deterrent effect on perpetrators. Efforts to reform the criminal law relating to criminal sanctions in cases of crimes of morality in children can be traced by the formulation of criminal sanctions under the penal law, Law No. 23 of 2002 on Child Protection, Law No. 35 of 2014 on the First Amendment of Law No. 23 of 2002 on Child Protection, and Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) Number 1 Year 2016 Concerning Second Amendment Act No. 23 of 2002 about Child Protection. So this paper examines the urgency updates operating focus criminal law, especially criminal law substantive about criminal sanctions for dader of sexual crimes in order to provide protection for child victims of sexual crimes.
关键词:pembaharuan hukum pidana;kejahatan kesusilan;anak
其他关键词:pembaharuan hukum pidana;kejahatan kesusilan;anak