摘要:Praktik kedokteran dewasa ini, tidak hanya menempatkan pasien dan dokter dalam hubungan terapeutik, melainkan juga melibatkan Rumah Sakit. Kemunculan Rumah Sakit, tidak jarang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi pasien. Dalam sudut pandang hukum pidana, telah ada pendirian bahwa korporasi adalah subyek hukum yang dianggap bisa melakukan tindak pidana. Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi dianggap juga bisa melakukan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana yang dilakukan rumah sakit pada saat ini dan masa yang akan datang? (2) bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan pada tahap aplikatif atas tindak pidana yang dilakukan rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian, didapatkan bahwa dalam hukum positif, korporasi (Rumah Sakit) dapat dipidana apabila menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki ijin. Dalam penelitian juga didapatkan bahwa ada dua hambatan dalam penegakan hukum yang melibatkan Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi. Pertama kelemahan dalam perundang-undangannya dan faktor dari aparat penegak hukumnya. Todays, medical practice does not only involve the patient and the doctor in the therapeutic relationship, but also involves the Hospital. In the viewpoint of criminal law, there has been the belief that the corporation is subject to the law are considered to be committing a crime. Hospital as a corporation can also be considered a criminal offense. The questions raised in this study were (1) how the policy formulation criminal offense committed by the hospital on the present and future? (2) how the barriers and overcoming obstacles on applicative stage for a criminal offense to do the hospital? The method used in this research is normative juridical approach. Data obtained from the study, then analyzed qualitatively by decomposition in a descriptive and prescriptive. Based on the research, it was found that in positive law, corporations (Hospital) can be criminalized if held Hospitals do not have permission. Such formulations are still considered not ideal. Supposedly Hospitals Act also regulates the actions to do the hospital, where acts of the potential losses and the death of the patient. In the study also found that there are two obstacles in law enforcement involving the Hospital as a corporation. The first weakness in its laws and factors of law enforcement officers.
其他摘要:Praktik kedokteran dewasa ini, tidak hanya menempatkan pasien dan dokter dalam hubungan terapeutik, melainkan juga melibatkan Rumah Sakit. Kemunculan Rumah Sakit, tidak jarang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi pasien. Dalam sudut pandang hukum pidana, telah ada pendirian bahwa korporasi adalah subyek hukum yang dianggap bisa melakukan tindak pidana. Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi dianggap juga bisa melakukan tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kebijakan formulasi tindak pidana yang dilakukan rumah sakit pada saat ini dan masa yang akan datang? (2) bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan pada tahap aplikatif atas tindak pidana yang dilakukan rumah sakit? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif analitis dan preskriptif. Berdasarkan penelitian, didapatkan bahwa dalam hukum positif, korporasi (Rumah Sakit) dapat dipidana apabila menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki ijin. Dalam penelitian juga didapatkan bahwa ada dua hambatan dalam penegakan hukum yang melibatkan Rumah Sakit sebagai sebuah korporasi. Pertama kelemahan dalam perundang-undangannya dan faktor dari aparat penegak hukumnya. Todays, medical practice does not only involve the patient and the doctor in the therapeutic relationship, but also involves the Hospital. In the viewpoint of criminal law, there has been the belief that the corporation is subject to the law are considered to be committing a crime. Hospital as a corporation can also be considered a criminal offense. The questions raised in this study were (1) how the policy formulation criminal offense committed by the hospital on the present and future? (2) how the barriers and overcoming obstacles on applicative stage for a criminal offense to do the hospital? The method used in this research is normative juridical approach. Data obtained from the study, then analyzed qualitatively by decomposition in a descriptive and prescriptive. Based on the research, it was found that in positive law, corporations (Hospital) can be criminalized if held Hospitals do not have permission. Such formulations are still considered not ideal. Supposedly Hospitals Act also regulates the actions to do the hospital, where acts of the potential losses and the death of the patient. In the study also found that there are two obstacles in law enforcement involving the Hospital as a corporation. The first weakness in its laws and factors of law enforcement officers.
关键词:Kurator ;Kepailitan ;Kreditor Preferen .
其他关键词:Rumah Sakit; Korporasi; Tindak Pidana Korporasi; UU Rumah Sakit