首页    期刊浏览 2025年02月20日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Potret Buram Positivisme Hukum: Sebuah Telaah Terhadap Kasus-Kasus Kecil yang Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat
  • 本地全文:下载
  • 作者:Muhammad Azil Maskur
  • 期刊名称:Humani: Jurnal Hukum dan Masyarakat Madani
  • 印刷版ISSN:1411-3066
  • 电子版ISSN:2580-8516
  • 出版年度:2016
  • 卷号:6
  • 期号:1
  • 页码:41-57
  • DOI:10.26623/humani.v6i1.853
  • 出版社:Universitas Semarang
  • 摘要:The Founding Fathers pada awal kemerdekaan telah menyepakati bentuk negara yaitu negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) . Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum disini adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana hukum tidak dimaknai sebagai ilmu positivistik belaka akan tetapi lebih pada ilmu tentang kemasyarakatan. Akan tetapi nampaknya pemahaman holistik terhadap hukum dewasa ini sudah keluar dari jalur cita-cita pendirian bangsa ini. Banyaknya kasus yang menciderai rasa keadilan masyarakat seperti kasus minah, kasus manise dan kasus prita yang menyita perhatian publik beberapa waktu yang lalu menjadi potret buram penegakan hukum yang positivistik legalistik. Positivisme hukum seakan menggelinding liar ketengah-tengah pemahaman para aparat penegak hukum yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Hukum bukanlah suatu hal yang mati akan tetapi hukum selalu bergerak dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. Kasus-kasus kecil seperti kasus minah, manise dan prita adalah contoh kecil dari liarnya penegakan hukum berparadigma positivistik legalistik tanpa ada yang bisa mengendalikan bahkan pemikiran positivistik legalistik ini telah mengakar pada hakim sebagai aparat pemutus pada peradilan. Secara hukum positif, polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat dipersalahkan karena hanya memenuhi rumusan Undang-Undang yang tidak memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum untuk berbuat sesuai nurani. Walaupun hakim diberi kebebasan sesuai hati nurani akan tetapi apabila terbentur dengan bukti yang sudah lengkap, tidak alas an bagi hakim untuk memutuskan. Disisi lain masyarakat sebagai obyek hukum merasa terusik rasa keadilannya dengan keputusan hakim yang menyatakan minah dan prita bersalah. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum.
  • 其他摘要:The Founding Fathers pada awal kemerdekaan telah menyepakati bentuk negara yaitu negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) . Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum disini adalah hukum yang berdasarkan Pancasila, dimana hukum tidak dimaknai sebagai ilmu positivistik belaka akan tetapi lebih pada ilmu tentang kemasyarakatan. Akan tetapi nampaknya pemahaman holistik terhadap hukum dewasa ini sudah keluar dari jalur cita-cita pendirian bangsa ini. Banyaknya kasus yang menciderai rasa keadilan masyarakat seperti kasus minah, kasus manise dan kasus prita yang menyita perhatian publik beberapa waktu yang lalu menjadi potret buram penegakan hukum yang positivistik legalistik. Positivisme hukum seakan menggelinding liar ketengah-tengah pemahaman para aparat penegak hukum yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Hukum bukanlah suatu hal yang mati akan tetapi hukum selalu bergerak dinamis dan mengikuti perkembangan zaman. Kasus-kasus kecil seperti kasus minah, manise dan prita adalah contoh kecil dari liarnya penegakan hukum berparadigma positivistik legalistik tanpa ada yang bisa mengendalikan bahkan pemikiran positivistik legalistik ini telah mengakar pada hakim sebagai aparat pemutus pada peradilan. Secara hukum positif, polisi, jaksa, dan hakim tidak dapat dipersalahkan karena hanya memenuhi rumusan Undang-Undang yang tidak memberikan kesempatan pada aparat penegak hukum untuk berbuat sesuai nurani. Walaupun hakim diberi kebebasan sesuai hati nurani akan tetapi apabila terbentur dengan bukti yang sudah lengkap, tidak alas an bagi hakim untuk memutuskan. Disisi lain masyarakat sebagai obyek hukum merasa terusik rasa keadilannya dengan keputusan hakim yang menyatakan minah dan prita bersalah. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum progresif dan dibarengi dengan pembenahan sistem hukum pidana baik dalam segi substansi, struktur maupun budaya hukum.
  • 关键词:Positivisme Hukum;Kasus-Kasus Kecil;Rasa Keadilan Masyarakat
  • 其他关键词:Positivisme Hukum; Kasus-Kasus Kecil; Rasa Keadilan Masyarakat
国家哲学社会科学文献中心版权所有