摘要:Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satu letak benda cagar budaya ada di Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa. Kecamatan Ambarawa. Beberapa obyek yang letaknya tersebar dan sudah cukup terkenal, antara lain Museum Kereta Api, Monument Palagan Ambarawa, dan Candi Gedong Songo. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, maka akan ditinjau bagaimana implementasi undang-undang tersebut di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang serta apa saja kendala yang dihadapi. Adapun pendekatan yang digunakan dengan yuridis normatif. Pelestarian benda cagar budaya di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Adapun dinas daerah yang melaksanakan konservasi adalah dinas pendidikan dan kebudayaan. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Kendala yang dihadapi berkaitan dengan sumber daya manusia, anggaran, sinkronisasi peraturan, dan partisipasi masyarakat. Objects of cultural heritage is a wealth of cultural nation of Indonesia that is important to the understanding and development of history, science, and culture. Objects of cultural heritage needs to be protected and preserved for fertilization awareness of identity and national interests. Therefore, to preserve the cultural heritage objects required regulatory measures, namely in Law Number 11 Year 2010 on Heritage. One of the objects of cultural heritage lies in Semarang Regency Ambarawa Subdistrict. Several objects that are dispersed and are well known, such as the Railway Museum, Monument Ambarawa, and Gedong Songo. R elating to Law No. 11 of 2010, it will be reviewed how the implementation of these laws in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict as well as any obstacles encountered. The approach used by the normative. Preservation of cultural heritage objects in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict in accordance with Law No. 11 of 2010. The local agencies that implement conservation is education and culture department. It can be seen from the Regional Regulation No. 10 of 2013. Obstacles encountered with regard to human resources, budget, synchronization rules, and community participation.
其他摘要:Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya Bangsa Indonesia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda cagar budaya perlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jati diri dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Salah satu letak benda cagar budaya ada di Kabupaten Semarang Kecamatan Ambarawa. Kecamatan Ambarawa. Beberapa obyek yang letaknya tersebar dan sudah cukup terkenal, antara lain Museum Kereta Api, Monument Palagan Ambarawa, dan Candi Gedong Songo. Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, maka akan ditinjau bagaimana implementasi undang-undang tersebut di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang serta apa saja kendala yang dihadapi. Adapun pendekatan yang digunakan dengan yuridis normatif. Pelestarian benda cagar budaya di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Adapun dinas daerah yang melaksanakan konservasi adalah dinas pendidikan dan kebudayaan. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Kendala yang dihadapi berkaitan dengan sumber daya manusia, anggaran, sinkronisasi peraturan, dan partisipasi masyarakat. Objects of cultural heritage is a wealth of cultural nation of Indonesia that is important to the understanding and development of history, science, and culture. Objects of cultural heritage needs to be protected and preserved for fertilization awareness of identity and national interests. Therefore, to preserve the cultural heritage objects required regulatory measures, namely in Law Number 11 Year 2010 on Heritage. One of the objects of cultural heritage lies in Semarang Regency Ambarawa Subdistrict. Several objects that are dispersed and are well known, such as the Railway Museum, Monument Ambarawa, and Gedong Songo. R elating to Law No. 11 of 2010, it will be reviewed how the implementation of these laws in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict as well as any obstacles encountered. The approach used by the normative. Preservation of cultural heritage objects in the Semarang Regency Ambarawa Subdistrict in accordance with Law No. 11 of 2010. The local agencies that implement conservation is education and culture department. It can be seen from the Regional Regulation No. 10 of 2013. Obstacles encountered with regard to human resources, budget, synchronization rules, and community participation.
关键词:Pelestarian benda cagar budaya;implementasi di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
其他关键词:Pelestarian benda cagar budaya; implementasi di Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.