摘要:Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan persoalan pelik di Jawa Barat dari
tahun ke tahun terus meningkat kasusnya. Masalah ini bisa menimpa siapa saja, tidak mengenal
batasan usia, pendidikan, status soaial, ataupun profesi. KDRT dapat terjadi pada keluarga yang
kaya, berpendidikan, status sosial tinggi, juga profesi yang terpandang di masyarakat. Hal ini
tentunya sangat mengkhawatirkan, oleh karena itu berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat untuk mencegah terjadinya KDRT. Sosialisasi Undang-Undang No:23 Tahun
2004 mengenai pencegahan KDRT di Jawa Barat menjadi salah satu upaya yang dilakukan.
Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan studi kasus. Data penelitian diambil melalui
wawancara mendalam dengan pengurus P2TP2A Jawa Barat. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara baik itu komunikasi antarpribadi, kelompok
dan massa. Lembaga yang melakukan sosialisasi tidak tergantung hanya pada satu lembaga,
namun bernagai lembaga ternyata melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan dalam rangka
mengurangi angka KDRT.