摘要:Perkembangan teknologi membawa efek signifikan terhadap sistem ekonomi global, terutama di bidang hukum perdagangan internasional. Hal itu juga dapat dilihat melalui pertumbuhan e-commerce dan e-contract dalam dunia maya. PBB merespon perkembangan tersebut dengan membuat UNCITRAL Model Law on E-Commerce pada tahun 1996 yang menjadi hal terpenting bagi masyarakat internasional.