摘要:THE THEOREMA CLASHES (TA‘A>RUD} ALADILLAH). This study is discuss the argument of the law (ta‘a>rud}
al-adillah) clashing problem. This study was started by some cases the
argument of the law that looks clashed. In this case, there are two
opinions of ulama, namely: (1) qat}‘i> may not clashing, because every
argument that qat}‘i> requires the existence of the law (madlu>l); (2)
Ulama allows the two qat}‘i> mutual clashing argument, where each
argument was held by ulama as a qat}‘i> proof. The solution face two
arguments of the law which clashed is: (1) tawfi>q or compromise ,
namely facing two arguments who clash so that no visible again the
existence of clashing; (2) takhs}i>s} or the setting aside, if two arguments
clashing, one of them is general special other, then the way out with
special argument practiced to set a specific things according to its
specialties, while the general public is practiced according to it’s general;
(3) if it still contrary, then undertook to at least one of whom practiced,
another is leaving, by doing nasakh-mansu>kh, tarji>h}, takhyi>r; (4) if
the dispute cannot be avoided, then both the argument that choose, not
practiced , namely by way of tawa>quf dan tasaqut}. Important points
from this review is that there is no contradiction between arguments of
the law. If there is a conflict it is in outer side only, not the essential
其他摘要:Tulisan ini membahas masalah perbenturan antar dalil hukum (ta‘arud > }
al-adillah). Kajian ini diawali oleh beberapa kasus dalil hukum yang
tampak berbenturan. Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama, yaitu:
(1) pendapat yang menyatakan bahwa dua dalil yang qat}‘i> tidak
mungkin bertentangan, karena setiap dalil yang qat}‘i> mengharuskan
adanya hukum (madlu>l); (2) ada ulama yang memungkinkan
bertemunya dua dalil qat}‘i> yang saling berbenturan, di mana masingmasing dalil tersebut dipegang oleh ulama yang memandangnya sebagai
dalil qat}‘i>. Solusi menghadapi dua dalil hukum yang berbenturan
adalah: (1) tawfi>q atau kompromi, yaitu mempertemukan kedua dalil
yang berbenturan sehingga tidak terlihat lagi adanya perbenturan; (2)
takhs}i>s} atau pengkhususan, yaitu jika dua dalil tersebut berbenturan,
satu di antaranya bersifat umum, yang lainnya khusus, maka jalan
keluarnya dengan melakukan pengkhususan sehingga dalil khusus
diamalkan untuk mengatur hal yang khusus menurut kekhususannya,
sedangkan yang umum diamalkan menurut keumumannya; (3) jika
masih bertentangan, maka diusahakan setidaknya satu di antaranya
diamalkan, yang satu lagi ditinggalkan, yaitu dengan melakukan
nasakh-mansu>kh, tarji>h}, takhyi>r; (4) jika pertentangan tersebut
tidak dapat dielakkan, maka kedua dalil itu ditinggalkan, tidak
diamalkan, yaitu dengan jalan tawa>quf dan tasaqut}. Poin penting
dari kajian ini adalah bahwa tidak ada pertentangan di antara dalildalil hukum. Kalaupun ada, hal itu hanyalah bersifat lahiriah, secara
substansial tidak bertentangan.
关键词:Ta‘a > rud } al-Adillah; Tawfi > q; Takhs } i > s } ; Tarji > h } ; Tawa > quf .