摘要:Penggunaan istilah “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” sebagai program
sosialisasi MPR RI telah menimbulkan perdebatan. Istilah yang digunakan sejak tahun
2009 ini memberi dampak pada aspek linguistik di antaranya aspek sosiolinguistik,
semantik, pragmatik, dan semiotika bahasa. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan
persoalan semiotik penggunaan istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara oleh
MPR RI, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Data yang
digunakan dalam penelitian ini berupa frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.
Pengumpulan data dilakukan menggunakan inventarisasi data, kategorisasi data, dan
klarifikasi data. Data dianalisis dengan teknik analisis semiotika. Hasil penelitian
sebagai berikut. Pertama, istilah “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” merupakan
proposisi unik dan tidak lazim dalam konteks sosiolinguistik masyarakat Indonesia.
Kedua, istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yang mengkategorikan Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan bentuk kesalahan semantik
dan pragmatik. Ketiga, secara aturan penulisan simbol dan tanda, istilah tersebut
bertentangan dengan hakikat kedudukan dan fungsi dari Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika karena dijadikan sebagai satu varian yang sama,
yaitu pilar. Keempat, penggunaan istilah Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara telah
mengacaukan sistem tanda dan simbol, terutama pada makna semiotis Pancasila,
UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.