摘要:This study aimed to determine and analyse the disposal
process of Regional Property or known as Barang Milik Daerah (BMD), which were
heavily damaged, in Mataram City Government in accordance to Ministry of Home
Affairs Regulation Number 19 Year 2016. The new regulation regarding the disposal
process of BMD changed the required procedures, compared to the previous
regulations. This study found that the disposal process of heavily damaged BMD in the
Mataram City Government was centered on the BPKAD Kota Mataram as the leading
sector of BMD management. The main obstacle of disposal process is incomplete
documents and physical vagueness of goods proposed to be disposed. These problems
were caused by several things; the grant process in the past which were not
accompanied by proper documents, unreliable supervision for heavily damaged BMD,
frequent changes of SKPD office site, unskilled human resources, and the lack of a
Standard Operational Procedure (SOP) for disposal process.
其他摘要:Riset ini memiliki tujuan untuk mengetahui implementasi
penghapusan BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram berdasarkan
Permendagri No. 19 Tahun 2016. Proses penghapusan BMD berdasarkan Permendagri
No. 19 Tahun 2016 mengalami perubahan mekanisme jika dibandingkan dengan
aturan sebelumnya. Berdasarkan hasil riset menunjukkan bahwa proses penghapusan
BMD rusak berat pada Pemerintah Kota Mataram pelaksanaannya masih dipusatkan
pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Mataram selaku leading
sector pengelolaan BMD. Kendala utama yang menjadi penghambat adalah
ketidaklengkapan dokumen serta ketidakjelasan fisik barang yang diusulkan untuk
dihapuskan. Hal tersebut disebabkan karena beberapa hal yaitu proses hibah di masa
lalu yang tidak disertai dokumen, pengawasan yang belum maksimal terhadap BMD
rusak berat, seringnya terjadi perpindahan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai, serta tidak adanya
Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penghapusan BMD.