摘要:Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Latar belakang diberlakukannya diadakannya pajak rokok ini antara lain adalah untuk pengendalian dampak negatif rokok. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur alokasi (earmarking tax) minimal50 persen dari hasil Pajak Rokok untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Permasalahannya, bagaimana fungsi reguler pajak rokok yang tercermin dalam alokasi, dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi reguler pajak rokok, harus berdasarkan undang-undang, penggunaan dana pajak rokok,minimal 50 % untuk mendanai pelayanan kesehatan (sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, penyediaan smoking area, kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan sebagainya. Di bidang penegakan hukum, penggunaan dana rokok diperuntukan pemberantasan rokok ilegal dan penegakan aturan larangan merokok.
关键词:Tax Cigarettes; Regular Functions; Health Services; Law Enforcement