摘要:Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimanakah aplikasi akad wakalahditerapkan, untuk memenuhi rukun jual beli dalam pembiayaan murabahah, apakah sudah sesuai dengan ketentuan syariah maupun hukum yang berlaku demi tercapainya kemaslahatan. Metode penelitian hukum yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian hukum, menggunakan metode pendekatan empiris.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif dan penafsiran hukum.Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa akad Pembiayaan Murabahah di Bank BNI Syariah cabang Surakarta tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN no 04/DSNMUI/IV/2000 sebagai pedoman dalam pelaksanaan produkpembiayaan tersebut.