摘要:Penel i t i an i ni bert uj uan unt uk menget ahui bagai mana pert anggungj awaban pej abat pemerintahan atas tindakan diskresi yang berindikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta bagaimana tolok ukur tindakan diskresi oleh pejabat pemerintahan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Diskresi yang diambil pejabat pemerintahan dan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Pejabat pemerintahan menerbitkan diskresi dengan berlindung pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dengan alasan karena ada persoalan yang harus diselesaikan sementara peraturan perundang-undangan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.