摘要:Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku, yang merupakan salah satu provinsi yang berciri kepulauan, dengan rumusan masalah bagaimana formulasi rumusan model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku? Penelitian ini bertujuan untuk melakukan formulasi model hak ulayat laut di Provinsi Maluku sebagai jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal disekitar hak ulayat laut tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang bersifat kajian deskriptif analisis kualitatif. Penelitian ini berusaha untuk menggambarkan apa yang terjadi dalam masyarakat yang tinggal disekitar hak ulayat laut di dua lokasi yaitu Kabuapten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.Penelitian ini memperoleh jawaban bahwa formulasi model pengaturan hak ulayat laut yang ideal di Provinsi Maluku harus memperhatikan cirri has Maluku sebagai Provinsi yang berciri kelautan. Dalam penelitian ini peneliti melakukan formulasi model pengaturan hak ulayat laut di Provinsi Maluku yang berciri kelautan dengan penambahan zonasi pengelolaan hak ulayat laut sebagai koreksi dari Perarturan Daerh Nomor 16 Tahun 2013-2033 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku yang masih didominasi pengaturan wilayah darat.
关键词:Formulation; Model Settings; Spatial Planning; Marine Marking.