摘要:Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, muncul permasalahan saat implementasi UU dimaksud yaitu perjanjian/akta apa yang dapat dipergunakan dalam hal syarat-syarat untuk melaksanakan PPJB sebagaimana di atur dalam Pasal 43 UU Rumah Susun belum terpenuhi. Pasal 43 UU Rumah Susun mengijinkan pengembang untuk melakukan penjualan satuan rumah susun yang dibangunnya, asalkan memenuhi persyaratan - persyaratan yang diatur dalam Pasal 43 UU ayat (2) tersebut. Selanjutnya, dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, penulis mengkaji lebih lanjut apa yang menjadi rasio legis pengaturan dari Pasal 43 UU Rumah Susun yang wajib dipatuhi oleh pengembang. Kemudian dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa rasio legis pengaturan ketentuan tersebut adalah dalam rangka perlindungan konsumen.
关键词:Sale and Purchase Agreement Agreement; Unit of Flats; Law No.20 Year 2011.