摘要:Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah dari outsourcing , namun dalam Pasal 64 secara tidak langsung disinggung mengenai outsourcing yaitu “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis”.kehadiran perjanjian kerja melalui outsourcing menimbulkan prokontra dikalangan para pelaku proses produksi barang dan jasa. Dikalangan pekerja modal perjanjian tersebut dipandang sangat melemahkan posisi mereka, sedangkan disisi lain pengusaha merasa diuntungkan dengan hadirnya sistem tersebut. Dari kacamata pemerintah sistem outsourcing ada dalam UU yang bari adalah dalam rangka merespon tuntutan kalangan investor khususnya asing.