摘要:Desa merupakan entitas terkecil dalam pemerintahan Indonesia yang diakui dan dihormati berrsadarkan konstitusi. Desa telah melalui sejarah pengaturan yang panjang yang akhirnya pengaturan tentang desa secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan tersebut membawa desa memasuki babak baru dan membawa harapan-harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa yang berdampak erat kepada keuangan desa terkhusus terkait dengan sistem pengelolaan dana desa. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi signifikan terkait dengan pengelolaan dana desa mulai dari tahapan pengelolaan dana desa sampai kepada sistem pengawasan pengelolaan dana desa. Tahapan pengelolaan dan pengawasan pengelolaan dana desa seperti yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan akan berpotensi positif dalam pelaksanaan akuntanbilitas penyelenggaraan ataupun akuntanbilitas publik pemerintahan desa.