首页    期刊浏览 2024年09月18日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENGESAMPINGAN PRINSIP PERSAMAAN DIMUKA HUKUM ATAS IZIN PEMERIKSAAN PEJABAT NEGARA
  • 本地全文:下载
  • 作者:I Komang Suka'arsana ; Maria Silvya E. Wangga
  • 期刊名称:MASALAH-MASALAH HUKUM
  • 印刷版ISSN:2086-2695
  • 出版年度:2016
  • 卷号:45
  • 期号:1
  • 页码:11-17
  • DOI:10.14710/mmh.45.1.2016.11-17
  • 出版社:MASALAH-MASALAH HUKUM
  • 摘要:Prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi topik yang menarik untuk dikaji pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 PUU-XII/2014.Putusan tersebut mengandung makna 'tidak semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum”.Hal ini tercermin dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dibaca, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPR memerlukan izin presiden.Kaitan yang erat antara ijin Presiden atas pemeriksaan anggota DPR dengan prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) memperlihatkan bahwa tidak semua warga negara dapat diperlakukan sama dimuka hukum.Tulisan ini mengkaji pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum bagi pejabat negara khususnya DPR.Hasil kajian menyimpulkan pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum hanya bersifat prosedural bukan dalam konteks bebas dari pertanggungjawaban pidana.Untuk itu diperlukan pengawasan atas mekansime izin sehingga tidak menghambat proses persidangan.
  • 其他摘要:Prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) menjadi topik yang menarik untuk dikaji pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 PUU-XII/2014. Putusan tersebut mengandung makna 'tidak semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum”. Hal ini tercermin dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat dibaca, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap anggota DPR memerlukan izin presiden. Kaitan yang erat antara ijin Presiden atas pemeriksaan anggota DPR dengan prinsip persamaan dimuka hukum (equality before the law) memperlihatkan bahwa tidak semua warga negara dapat diperlakukan sama dimuka hukum. Tulisan ini mengkaji pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum bagi pejabat negara khususnya DPR. Hasil kajian menyimpulkan pengesampingan prinsip persamaan dimuka hukum hanya bersifat prosedural bukan dalam konteks bebas dari pertanggungjawaban pidana. Untuk itu diperlukan pengawasan atas mekansime izin sehingga tidak menghambat proses persidangan.
  • 关键词:Persamaan Dimuka Hukum; Ijin Pemeriksaan
  • 其他关键词:Persamaan Dimuka Hukum;Ijin Pemeriksaan
国家哲学社会科学文献中心版权所有