摘要:This research aims to reconstruct the legal system, especially state administrative law so that it can function as a law that can serve the public interest.Other objectives is to study conceptually harmonize laws and regulations relating to public service.The method used is a normative legal research, which explores the use of a conceptual approach.The results showed that the reconstruction of the administrative law which is oriented toward public service, it must first pay attention to the paradigm shift of the administration of the state itself.It is thus necessary to take measures to harmonize the legislation of sectoral public services based on the principles / legal principles that are generally accepted Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi sistem hukum khususnya hokum administrasi negara sehingga dapat difungsikan sebagai hukum yang dapat melayani kepentingan publik.tujuan lainnya adalah melakukan kajian konsepsional mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yang membahas menggunakan pendekatan konseptual.(conceptual Approach).Hasil penelitian menunjukan bahwa rekonstruksi hukum administrasi negara yang memiliki orientasi terhadap pelayanan publik, maka harus terlebih dahulu memperhatikan perubahan paradigma terhadap administrasi negara itu sendiri.Dengan demikian perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan sektoral bidang pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip/asas-asas hukum yang berlaku umum.
其他摘要:This research aims to reconstruct the legal system, especially state administrative law so that it can function as a law that can serve the public interest. Other objectives is to study conceptually harmonize laws and regulations relating to public service. The method used is a normative legal research, which explores the use of a conceptual approach. The results showed that the reconstruction of the administrative law which is oriented toward public service, it must first pay attention to the paradigm shift of the administration of the state itself. It is thus necessary to take measures to harmonize the legislation of sectoral public services based on the principles / legal principles that are generally accepted Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi sistem hukum khususnya hokum administrasi negara sehingga dapat difungsikan sebagai hukum yang dapat melayani kepentingan publik. tujuan lainnya adalah melakukan kajian konsepsional mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, yang membahas menggunakan pendekatan konseptual. (conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa rekonstruksi hukum administrasi negara yang memiliki orientasi terhadap pelayanan publik, maka harus terlebih dahulu memperhatikan perubahan paradigma terhadap administrasi negara itu sendiri. Dengan demikian perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan sektoral bidang pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip-prinsip/asas-asas hukum yang berlaku umum
关键词:Reconstruction ; Administrative Law ; Serving the Public; Rekonstruksi; Hukum Administrasi; Melayani Publik