摘要:Continuation of the environment at the end of this century has more attention,not only in Indonesia but also throughout the world.Sustainability of the environment this time was viewed as an obligation of the world community.This matter then pushing the environment damage becomes a deed of contempt of court,so it can be a reason to submit the suing.This article study about the solving of environment dispute by extrajudicial procedure and solving of environment dispute by judicial procedure.Based on the analysis,the pollution and destruction of the environment resulted in the loss of certain parties,such as community,the environmental organizations and government.This can be resolved through extrajudicial or judicial procedure.Solution of extrajudicial dispute can be done by mediation,and conciliation of arbitration.Solution by litigation can be done by class action,legal standing,suing to PTUN.
其他摘要:Pelestarian lingkungan hidup pada penghujung abad ini semakin menarik perhatian,bukan hanya di Indonesia,tetapi juga di seluruh dunia.kelestarian lingkungan hidup saat ini telah dipandang sebagai suatu kewajiban masyarakat dunia.Hal ini kemudian yang mendorong perusakan terhadap lingkungan menjadi suatu perbuatan yang melawan hukum,sehingga terhadapnya dapat dilakukan pengajuan tuntutan hak.Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara non litigasi atau diluar pengadilan dan prosedur penyelesaian sengketa lingkungan hidup secara litigasi.Berdasarkan analisis,terhadap pencemaran maupun rusaknya lingkungan menyebabkan kerugian bagi pihak–pihak tertentu,seperti masyarakat,organisasi lingkungan hidup maupun pemerintah.Terhadap sengketa lingkungan yang terjadi,dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) maupun litigasi (melalui pengadilan).Penyelesaian sengketa di luar pengadilan,dapat ditempuh dengan mekanisme mediasi,konsiliasi maupun arbitrase.Penyelesaian secara litigasi dapat ditempuh melalui mekanisme class action,legal standing,gugatan ke PTUN.