摘要:Justification hospital responsible for the losses resulting from the negligence of health workers in hospitals,namely the existence of the doctrine of respondeat superior,the doctrine of the hospital responsible for the quality of care (duty to care);and doctrine of vicarious liability,hospital liability,corporate liability.These doctrines are implemented on the provisions of Article 46 of Law Hospital in Indonesia,which determines that the hospital liable for all losses incurred on the negligence of health personnel in hospitals.The implications of the provisions was not easy for the public / patients to make compensation claims to the hospital,because it turns out there are reasons that can cause not all acts of negligence of health workers in hospitals is responsibility of the hospital.These reasons,such as health workers are not workers in the hospital;not know what parts are included in the therapeutic agreement with the doctor and what parts are included into the into the contract with the hospital.
其他摘要:Dasar pembenaran rumah sakit bertanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit,yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior,doktrin rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan (duty to care);dan doktrin vicarious liability,hospital liability,corporate liability.Doktrin–doktrin ini diimplementasikan pada ketentuan Pasal 46 UU Rumah Sakit di Indonesia,yang menentukan bahwa rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.Implikasi dari ketentuan itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit,karena ternyata terdapat alasan–alasan yang dapat menyebabkan tidak semua tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit.Alasan–alasan tersebut,seperti:tenaga kesehatan tersebut bukan pekerja di rumah sakit;tidak diketahui bagian mana yang termasuk dalam perjanjian terapeutik dengan dokter dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke dalam kontrak dengan rumah sakit.