摘要:In the era of globalization,the protection of domestic service users and the entreprenuer of domestic tourism is needed.This research concern about the application of legal protection and remedies law for tourist who suffered losses in tourist location.The method used is normative juridical approach.The collection of legal substance done by documentary and then analyzed using method of normative qualitative.Based on this research,the Local Government of Purbalingga have no consider the consumer,as a subject in the tourism industry,because only one tourist location existing regulations,and it was only regulate the formation of regional companies.Application of compensation is only applied to physical accident at the tourist location in,cooperation with PT Jasa Raharja,whereas the loss of non physical/material not regulated yet.Dispute settlement as a result of suffered losses in the tourist location can be done peacefully or adversarially by using BPSK or filling a lawsuit to court.
其他摘要:Pada era globalisasi,perlindungan terhadap pengguna jasa domestik dan para mengusaha pariwisata domestik diperlukan.Tulisan ini membahas mengenai penerapan perlindungan hukum terhadap wisatawan dan upaya hukum bagi wisatawan yang menderita kerugian di obyek wisata.Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif.Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode kepustakaan dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian,Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga belum menempatkan konsumen,sebagai subjek dalam industri kepariwisataan,karena hanya satu obyek wisata yang sudah ada regulasinya,itu pun hanya mengatur mengenai pembentukan perusahaan daerah.Penerapan ganti kerugian hanya diberlakukan terhadap kecelakaan fisik di obyek wisata dilakukan melalui kerjasama Perusahaan Daerah dengan PT Jasa Raharja,sedangkan kerugian non fisik/ materiil belum terdapat pengaturannya.Penyelesaian sengketa sebagai akibat dirugikannya wisatawan di obyek wisata dapat dilakukan secara damai maupun secara adversarial melalui BPSK maupun pengajuan gugatan ke pengadilan.