摘要:Regency area that investment increased more relatively is Purbalingga.One of the Increased industrial sector is retail,whether traditional market and modern market formats such as alfamart and Indomart.Today almost every district in Purbalingga have more than one retail market in a modern format,such as in Kalimanah District,Padamara District,Bobotsari District and Bojongsari District.Therefore,researchers are interested to discuss about the implementation of zoning policies of traditional markets and modern markets in Purbalingga and what factors are likely to affect the implementation of zoning policies of tradisional market and a modern market in Purbalingga.Based on the results there are un synchronized legislation in zonation of traditi onal market and modern market.The factors that affect in policy of zoning traditional market and modern market are the law,law enforcement,facilities and infrastructure,community,and cultural factors.
其他摘要:Kabupeten yang investasinya relatif meningkat adalah Kabupaten Purbalingga.Salah satu industri yang berkembang saat ini adalah sektor retail/pasar,baik dalam format tradisional maupun modern,seperti Alfamart dan Indomart.Saat ini beberapa kecamatan di Kabupaten Purbalingga memiliki lebih dari satu retail dalam format pasar modern,seperti Kecamatan Kalimanah,Padamara,Bobotsari dan Bojongsari.Oleh karena itu,penulis tertarik untuk membahas mengenai implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Purbalingga dan faktor yang cenderung mempengaruhi kebijakan zonasi pasar tradisional dan pasar modern di Kabupaten Purbalingga.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat ketidaksinkronan peraturan perundangundangan,sehingga mengakibatkan implementasi kebijakan zonasi pasar tradisional dan pasar modern tidak komprehensif.Faktor–faktor yang cenderung mempengaruhi kebijakan zonasi pasar tradisional dan pasar modern yaitu hukum,penegak hukum,masyarakat,sarana dan fasilitas serta budaya.Penulis mengajukan saran agar Permendagri Permendagri No.53/M–DAG/PER/12/2008 dan Perda Kabupaten Purbalingga No.2 tahun 2010 dilakukan amandemen atau uji materiil.