摘要:Undergoing local authority does not always bring with it advantage to the local government,but this may challenge the local government to make efforts to support and fund its governmental development.On of the ways out is by working in cooperation with private enterprises based the law of local execution.This study is intended to analize the cooperative agreement of local government with build and transfer model which is adopted widely by some local governments in Indonesia.Through normative juridical study along with statute and case approaches,it is found the cooperative agreement of build and transfer in Indonesia is ruled by some official regulations which have different substantive points and have conflicted norms and vague rules related to legal subyect,procedures or mechanism of having agreement.In the future it is needed to issue legal decision related to cooperative agreement between the local government and private enterprises which is more comprehensively in order to resolve the legal affairs or disputes.
其他摘要:Pemberian otonomi membawa tantangan bagi daerah untuk mencari dan mengusahakan sendiri sumber keuangan untuk pembiayaan pembangunan.Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui kerjasama daerah dengan pihak swasta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 192 UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan empiris perjanjian kerjasama daerah dengan model build and transfer yang banyak dilakukan di berbagai daerah.Melalui penelitian yuridis normatif,serta dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach),maka penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama build and transfer di Indonesia diatur dalam berbagai perturan hukum yang satu sama lain memiliki substansi yang berbeda dan mengandung konflik norma dan kekaburan hukum yang berkaitan dengan subyek hukum dan mekanisme pembuatan perjanjian.Pada masa yang akan datang diperlukan unifikasi hukum yang mengatur tentang perjanjian kerjasama Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang lebih komprehensif agar dapat menjawab persoalan hukum yang terjadi dalam praktik.