摘要:In e–commerce transactions in cyberspace it is possible occur a dispute as well as dispute occur within a legal relationship which is done conventionally.The more numerous and widely distributed activities of trade,then the frequency of occurrence of dispute be high and it means there'll be a dispute that must be solved.Dispute resolution itself basically qualifying to dispute resolution by peaceful and dispute resolution in adversarial.Resolving disputes peacefully is better known with concensus.While the dispute resolution in adversial,better known as resolution of disputes by a third party who is not involved in the dispute.The form of peaceful dispute resolution is negotiation,mediation and conciliation,while resolution form adversial is through the courts or the arbitral institutions.Dispute resolution in accordance with the philosophy of the inception of ecommerce is through negotiation,mediation,conciliation and arbitration.
其他摘要:Dalam melakukan transaksi e–commerce di dunia maya dimungkinkan terjadi sengketa seperti halnya sengketa yang terjadi dalam suatu hubungan hukum yang dilakukan secara konvensional.Semakin banyak dan luas kegiatan perdagangan,maka frekuensi terjadinya sengketa semakin tinggi,hal ini berarti akan banyak sengketa yang harus diselesaikan.Penyelesaian sengketa sendiri pada dasarnya dapat dikualifikasikan menjadi penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa secara adversarial.Penyelesaian sengketa secara damai lebih dikenal dengan penyelesaian secara musyawarah mufakat.Sementara penyelesaian sengketa secara adversial lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa.Bentuk dari penyelesaian sengketa secara damai adalah negosiasi,mediasi dan konsiliasi,sedangkan bentuk penyelesaian secara adversial adalah melalui pengadilan atau lembaga arbitrase.Penyelesaian sengketa yang sesuai dengan filosofi lahirnya e–commerce adalah melalui negosiasi,mediasi,konsiliasi maupun arbitrase.