摘要:The development of genetic engineering is remarkably developed.Even it has been able to duplicate animals,and potentially to do so in human being by using cloning technology which provokes controversy in terms of legal and moral matters.In regard to this,it is important to conduct a legal research based on hermeneutic paradigm,by employing interdisciplinary approach.Then,the research materials consist of law materials and social facts.The results of this research are:the first,the genetic engineering contains legal and moral controversies in Indonesia because of its negative impacts;the second,the genetic engineering has a philosophical,juridical and dogmatic basis of law to be acknowledged and protected by law of intellectual property rights;and the third,reformulation of legal arrangement on genetic engineering in Indonesia has to reinforce the philosophical basis,refer to the juridical consideration as well as sociological view.
其他摘要:Perkembangan rekayasa genetika makhluk hidup mengalami kemajuan luar biasa,bahkan telah mampu menghasilkan duplikat hewan,dan berpotensi menghasilkan duplikat manusia dengan teknologi kloning,sehingga menimbulkan kontroversi hukum dan moral,yang penting untuk dilakukan penelitian hukum ini berlandaskan ”paradigma hermeneutik”,menggunakan pendekatan interdisipliner dan bahan penelitiannya mencakup bahan–bahan hukum dan fakta kemasyarakatan.Hasil penelitian hukum ini memperoleh kesimpulan,yaitu:pertama,rekayasa genetika makhluk hidup masih menjadi kontroversi hukum dan moral di Indonesia,karena mempunyai berbagai dampak negatif;kedua,rekayasa genetika makhluk hidup mempunyai dasar filosofis,teoretis dan dogmatis untuk dapat diakui dan dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia;dan ketiga,reformulasi pengaturan hukum rekayasa genetika makhluk hidup di Indonesia harus memperkuat landasan filosofis,mengacu pertimbangan yuridis,dan memperhatikan cakrawala sosiologis.
关键词:controversy;legal;moral;genetic engineering;human being and intellectual property rights.
其他关键词:kontroversi;hukum;moral;rekayasa genetika;makhluk hidup dan hak kekayaan intelektual