首页    期刊浏览 2024年11月08日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENYELESAIAN KONFLIK PERTANAHAN PADA KAWASAN PARIWISATA LOMBOK (STUDI KASUS TANAH TERLANTAR DI GILI TRAWANGAN LOMBOK)
  • 本地全文:下载
  • 作者:Zainal Asikin
  • 期刊名称:Journal of Dinamika Hukum
  • 印刷版ISSN:1410-0797
  • 电子版ISSN:2407-6562
  • 出版年度:2014
  • 卷号:14
  • 期号:2
  • 页码:239-249
  • DOI:10.20884/1.jdh.2014.14.2.293
  • 语种:English
  • 出版社:Jenderal Soedirman University
  • 摘要:This research is aimed at exploring an appropriate solution for various conflicts in land use,particularly in optimizing the utilization of the neglected land in Gili Terawangan,Lombok Island.This solution is required to avoid potential horizontal conflicts among people,companies and government since 1993.Conflict over land in Lombok Island in general and Gili Terawangan particularly shows several factors;first,the wrong policy in the area of land (especially in tourist areas);second,the infirm attitude of the Party and the Government Land Office in the enforcement of laws;third,the jealousy of Gili Terawangan natives as cultivators;fourth,less responsibility employers (who acquire cultivating right);fifth,the absence of law protection for Gili Terawangan natives;sixth,the arrogant attitude of law enforcement officers.The comprehensive and final resolution to the conflicts of land use could only be achieved if:(i) the people,who already control and use or manage the land from time to time,are provided certainty on managing and optimizing the land based on the principles of welfare,justice,equity,efficiency and sustainability;(ii) the selection and determination of the companies that will be granted the right to cultivate (HGU) and the right to build (HGB) should be conducted based on the transparent principle.In this respect,the government could establish an independent team that involves all components of society and higher education.
  • 其他摘要:Penelitian ini mengkaji konflik pertanahan yang terjadi di Pulau Lombok khususnya pada tanah terlantar di Daerah Wisata Gili Trawangan yang tidak pernah terselesaikan sejak tahun1993 sampai saat ini.Konflik pertanahan di Gili Terawangan disebabkan oleh beberapa faktor.Pertama,adanya kebijakan yang salah di bidang pertanahan (khususnya di kawasan wisata);kedua,adanya sikap yang tidak tegas dari Pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan dalam penegakan peraturan hukum pertanahan;ketigaa,danya kecemburuan sosial dari masyarakat asli Gili Terawangan sebagai penggarap;keempat pihak pengusaha kurang adanya tanggungjawab pengusaha (yang memperoleh Hak Guna Usaha);kelima,tidak adanya perindungan hukum bagi Penduduk Asli Gili Terawangan;keenam,sikap arogansi aparat penegak hukum.Penyelesain konfik pertanahan hanya dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh,pertama apabila masyarakat yang telah bertahun tahun menempati lokasi tanah tersebut diberikan kepastian hak untuk mengelola lahan tersebut sehingga memenuhi prinsip kesejahteraan (wefare),keadilan (equity),pemanfaatan secara optimal (efficiency) dan keberlanjutan (sustainability).Kedua pemilihan badan usaha yang akandiberikan HGU maupun HGB oleh Pemerintah pada tanah tanah pariwisata harus dilakukan secara selektif dan transparan oleh suatu tim yang independen yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dan perguruan tinggi.
  • 关键词:land dispute;tourism area;agrarian law.
  • 其他关键词:konflik pertanahan;kawasan pariwisata;hukum agraria
国家哲学社会科学文献中心版权所有