摘要:recklessness is one of the causes of traffic accidents.However,Law No.22 of 2009 has not implicitly set the application of the principle of recklessness.So in field settings is still referring to the 359 of the Criminal Code,Article 360 of the Criminal Code and Article 492 of the Criminal Code,and even for difficult cases and found no law in the traffic law,judges apply article 338 of the Criminal Code with the principle of dolus eventualis consideration to fill the legal vacuum which are not in traffic law.Based in the future it is necessary reformulation of the principle of Recklessness in traffic law reform based on social justice values of Pancasila.
其他摘要:Sembrono adalah salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.Namun UU No 22 Tahun 2009 belum secara implisit mengatur penerapan asas recklessness.Sehingga di lapangan pengaturannya masih mengacu kepada 359 KUHP,Pasal 360 KUHP serta Pasal 492 KUHP,dan bahkan untuk kasus–kasus yang sulit dan tidak ditemukan hukumnya di dalam UU lalu lintas,hakim menerapkan pasal 338 KUHP dengan pertimbangan asas dolus eventualis untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur di dalam UU lalu lintas.Berdasarkan hal itu di masa depan diperlukan reformulasi asas Recklessness dalam pembaharuan hukum lalu lintas berbasis nilai keadilan sosial Pancasila.