摘要:Regulation of no par value shares in Indonesia is necessary because the stock market can not apply article 31 paragraph (2) of the Company Law number 40,2007 because there is no further adjustment.This condition are known with the legal vacuum.The purpose of this article is to find the model of no par value shares regulation in Indonesia Capital Market.Further regulation of no par value shares is needed to fulfill this legal vacuum.Research method in this artikel is using normative approach.The results show that regulation of no par value share must fulfill four principles.There are (a) the principle of workable (b) the principle of global nature (compatible for domestic exchange rules and the world exchange rules), (c) the principle of legal certainty in justice (d) the principle of legal protection.
其他摘要:Pengaturan saham tanpa nilai nominal sangat diperlukan karena pasar modal tidak bisa menerapkan Pasal 31 ayat (2) UUPT 2007 karena belum ada pengaturan lebih lanjut.Konsep saham tanpa nilai nominal belum ada di UUPM sehingga menyebabkan adanya kekosongan hukum (leemten in het recht).Tujuan artikel ini adalah untuk menemukan model pengaturan saham tanpa nilai nominal di pasar modal Indonesia.Perlu pengaturan lebih lanjut tentang saham tanpa nilai nominal untuk mengisi kekurangan tersebut.Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan normatif.Hasilnya menunjukkan bahwa model pengaturan saham tanpa nilai nominal harus memenuhi empat prinsip.Keempat prinsip tersebut adalah (a) prinsip dapat diterapkan (workable) oleh pelaku pasar modal (b) prinsip bersifat global (compatible for domestic exchange rules and the world exchange rules) (c) prinsip memberi kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan (legal certainty in justice);(d) prinsip mampu memberikan perlindungan hukum (law protection) kepada pelaku pasar modal termasuk stakeholder dari pelaku pasar modal.
关键词:capital market;legal certainty;no par value shares
其他关键词:pasar modal;kepastian hukum;saham tanpa nilai.