摘要:Dispute resolution in the society should be solve by the value of local wisdom.Substantially,the value of local wisdom in Banyumas have synergy with the principle of Pancasila as the source of all law source.This study uses qualitative descriptive study specifications.The test method is done by triangulation of data sources and data were analyzed using content analysis method by way of presenting data in the form of narrative text.The result is there are four types of local wisdom Banyumas which is a resource for the settlement of legal disputes that occur in society that is the tradition cablaka/ blakasutha/thokmelong,egalitarian,rembugan traditions,and ponco waliko principles.While the forms of alternative dispute resolution is to use models Judge Partikulir,mediation lines,and Settlement Conference.The mechanism is made through rembugan process,the use of a mediator,the institutionalization of dispute resolution,and the execution of the verdict.
其他摘要:Penyelesaian sengketa dalam masyarakat seharusnya diselesaikan berdasarkan nilai kearifan lokal.Secara substansial,nilai kearifan lokal di wilayah Banyumas telah bersinergi dengan asas Pancasila sebagi sumber dari segala sumber hukum.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif.Metode uji data dilakukan dengan triangulasi sumber dan analisis data menggunakan content analysis method,dengan bentuk penyajian data berupa teks naratif.Hasil yang diperoleh adalah terdapat empat jenis kearifan lokal Banyumas yang merupakan modal bagi penyelesaian sengketa hukum yang terjadi di masyarakat,yaitu tradisi cablaka/blakasutha/thokmelong,sifat egaliter,tradisi rembugan dan prinsip ponco waliko.Sedangkan bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa adalah dengan menggunakan model Hakim Partikulir,jalur mediasi,dan Settlement Conference.Mekanisme yang dilakukan melalui proses rembugan,penggunaan mediator,pelembagaan penyelesaian sengketa dan eksekusi hasil putusan.
关键词:Pancasila;local wisdom;dispute resolution system