摘要:Pharmacists are burdened with obligations as cited in Regulation of the Minister of Health,No.35 of 2014 on the Standards of Pharmaceutical Services in Pharmacy.This paper uses socio–legal approach aiming at examining the norms associated with the protection of the patient’s safety.The applicability of the rules faces some obstacles since the legal culture of apathy still exist,so that the understanding and awareness of legal compliance is not achieved.Legal culture of apathy regarding ideas,concepts,perceptions,views,values and behaviors that are not constructive,affect the workings of law towards the observance and compliance to the law,as a result,the purpose of the law to provide justice and legal certainty to the practicians suchas pharmacists,patients and owner of the pharmacy services,are not fully able to interpret the substance of the regulation of the Minister of Health,Number 35 of 2014.As a result of this legal culture,the implementation of the Regulation of the Minister of Health No.35 of 2014 is directed more on aspects of benefactive purpose than on the aspect of legal certainty.
其他摘要:Apoteker dibebani dengan kewajiban dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.Tulisan ini menggunakan pendekatan socio–legal dengan tujuan menelaah norma dikaitkan dengan perlindungan keselamatan pasien.Keberlakuan kaidah mengalami hambatan karena budaya hukum apatis sehingga pemahaman kesadaran dan kepatuhan hukum tidak tercapai.Budaya hukum apatis berkenaan dengan ide,gagasan,persepsi,pandangan serta nilai dan perilaku yang tidak konstruktif sehingga mempengaruhi proses bekerjanya hukum,terhadap ketaatan,kepatuhan pada hukum akibatnya tujuan hukum untuk keadilan dan kepastian hukum para pelaku yaitu apoteker,pasien serta Pemilik Sarana Apotek tidak sepenuhnya mampu menterjemahkan teks–teks dari substansi muatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014.Akibat budaya hukum ini,maka penerapan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2014 lebih diarahkan pada aspek tujuan kemanfaatan dari pada aspek kepastian hukum.
关键词:pharmacists;apathy legal culture;the purpose of law.