摘要:Government policy relies on the balance of economic and environmental conservation activities to achieve sustainable development.In the perspective of legal studies,this study employs normative legal research and empirical legal research methods,particularly descriptive analysis and qualitative analysis method.Cirebon City does not have a Strategic Environmental Assessment regarding coastal development management policy due to lack of Human Resources,institutional and budgetary constraints.Conservation activities are required to maintain the diversity of aquatic biota through habitat rehabilitation as well as flora and fauna preservation.Therefore,potential excavation,potential zone arrangement and formulation concept of coastal zone and small islands management system are conducted through arranging Strategic Environmental Assessment.This is are crucial considering the current condition of Cirebon City’s Coast along 7 (seven) kilometers.Approximately 20% of the coast suffer severe damage.This damage occurs due to people’s behavior who cut down the mangrove trees for their daily needs.
其他摘要:Kebijakan pemerintah berpijak pada keseimbangan aktivitas ekonomi dan konservasi lingkungan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.Dalam perspektif kajian hukum,penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris,dengan spesifikasi deskriptif analisis dan metode analisis kualitatif.Kota Cirebon tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis berkenaan dengan kebijakan pengelolaan pembangunan kawasan pantai,disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia,keterbatasan kelembagaan dan anggaran.Aktivitas konservasi diperlukan untuk mempertahankan keragaman biota air melalui tindakan rehabilitasi habitat,perlindungan flora dan fauna.Untuk itu,dilakukan upaya penggalian potensi,penyusunan zona potensi dan perumusan konsep sistem pengelolaan zona pesisir dan pulau–pulau kecil melalui pengaturan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.Hal ini sangat penting mengingat kondisi Pantai Kota Cirebon sepanjang 7 (tujuh) kilometer saat ini dalam kondisi memperihatinkan.Sekitar 20% mengalami kerusakan yang cukup parah.Kerusakan ini terjadi karena perilaku masyarakat yang justru menebangi pohon bakau untuk kebutuhan mereka sehari–hari.