摘要:Spatial planning policy in Indonesia is not effectively implemented due to land conversions and other problems.This occurs since the spatial planning policy is sectoral especially since the enactment of regional autonomy.This research accordingly tries to explain how the management of spatial policy in Indonesia compared to the Netherlands.The method used was juridical normative.The results of the research showed that in its implementation of spatial policy in Indonesia,regional governments have the authority to make their own policy.Nevertheless,the spatial policy in the Netherlands is based on efforts to improve and secure accessible space with the first priority on users.Therefore,although the spatial policy is based on the community participation,the control remains on the Central Government’s hand.In conclusion,it takes comprehensive measures and social participation to formulate spatial policy.
其他摘要:Kebijakan Penataan Ruang di Indonesia dalam implementasinya tidak berjalan dengan baik karena terjadi alih fungsi lahan dan permasalahan lainnya.Hal ini disebabkan karena kebijakan penataan ruang bersifat sektoral,terutama sejak berlakunya otonomi daerah.Rumusan masalah,bagaimana pengelolaan kebijakan perencanaan tata ruang di Indonesia dibandingkan dengan pengelolaan kebijakan tata ruang di Negara Belanda.Metode penelitian bersifat yuridis normatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa penataan ruang yang dilakukan di Indonesia daerah memiliki keleluasaan untuk membuat kebijakan sendiri tanpa kendali dari pusat,sedangkan pengelolaan tata ruang di Negara Belanda,didasarkan pada upaya meningkatkan dan mengamankan ruang yang dapat diakses dengan prioritas pertama pada pengguna,Oleh karena itu walaupun kebijakannya berbasis partisipasi masyarakat,namun kendali pusat tetap berlaku sehingga Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab dalam membuat kebijakan penataan ruang yang berlaku secara nasional.Simpulan,kebijakan perencanaan tata ruang perlu dirumuskan secara komprehensif,dan melibatkan partisipasi masyarakat.