摘要:The massive number deforestation and forest conversion in headwaters of Latuppa stream for providing agricultural lands and housings make the forests loss its functions as a prop of downstream and as a regulator of water cycle.It also prevents flood,landslide,and dryness.Both activities significantly affect on clean water consumers and production of PDAM from which Latuppa stream is a primary source of water supply.Therefore,Forestry Department supported by some stakeholders initiate a program concerning to the payment of environmental service for clean water as an alternative to solve the problem related to exploitation of forest area in Latuppa.The purpose of this research is to identify individuals who involve in organizational mechanism payment of environmental service and operational management in organization using stakeholders’ analysis.The finding shows that the primary organizer in environmental services mechanism is PDAM Palopo as a facilitator in providing clean water supply supported by local people at headstream of Latuppa,especially the group of To’Buangin and Se’pon,Wallacea Palopo,DAS Paremang forum,Forestry Department of Palopo,Agriculture Department of Palopo,PSDH,BLH Palopo,and BPDAS Saddang as a secondary stakeholder and organizer representatives who facilitate an initiative of payment to environmental service.
其他摘要:Maraknya penebangan hutan dan alih fungsi lahan hutan di hulu DAS Latuppa
menjadi areal pertanian dan pemukiman menyebabkan hilangnya fungsi-fungsi hutan sebagai
penyangga daerah bagian hilir dan pengatur sistem tata air, menjaga daerah hilir dari banjir dan
longsor serta kekeringan. Dampak yang paling signifikan dirasakan oleh pemanfaat jasa air
bersih yaitu PDAM Kota Palopo yang menjadikan sungai Latuppa satu-satunya sumber mata
air untuk produksi mereka. Untuk itu Dinas Kehutanan Kota Palopo bekerjasama dengan
berbagai pihak yang terkait (stakeholder) menginisiasi program pembayaran jasa lingkungan
air bersih sebagai upaya penanggulangan masalah yang terjadi di kawasan hulu DAS Latuppa.
Penelitian ini ingin mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kelembagaan
mekanisme pembayaran jasa lingkungan dan manajemen pengelolaan dalam struktur
kelembagaan tersebut dengan menggunakan analisis para pihak (stakeholder). Hasil penelitian
menunjukkan yang berperan sebagai pihak primer dalam mekanisme PJL adalah PDAM Kota
Palopo sebagai pemanfaat jasa lingkungan air bersih dan masyarakat hulu DAS Latuppa
khususnya kelompok tani To’buangin dan Se’pon sebagai penyedia jasa serta wallacea Kota
Palopo, forum DAS Paremang, Dishut Kota Palopo, Dinas Pertanian Kota Palopo, PSDH, BLHKota Palopo, dan BPDAS Saddang sebagai pihak yang memfasilitasi proses inisiasi PJL sekaligus merupakan dewan
pengelola PJL.
关键词:payment of environmental service;stakeholders’ analysis;organization