摘要:Amandemen UUD 1945 mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk perubahan kelembagaan negara terutama lembaga MPR. Pasca amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain, dan kewenangan MPR pun berubah. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara dan pelaku kedaulatan rakyat sehingga kewenangannya sangat terbatas. MPR tidak lagi berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Dengan tidak berwenangnya MPR menetapkan GBHN, maka MPR tidak berwenang untuk membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur. Menjadi perdebatan ketika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan Ketetapan MPR ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam penelitian ini permasalahan yang akan dianalisis adalah perkembangan kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Ketetapan MPR kaitannya dengan kewenangan MPR, untuk kemudian dilakukan rekonstruksi terhadap kedudukan Ketetapan MPR dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah yuridis normatif. Dalam melakukan rekonstruksi terhadap kedudukan Ketetapan MPR dilakukan dengan amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat lembaga MPR dan memberikan kewenangan yang tertinggi kepada MPR, salah satunya adalah menyusun haluan negara yang dituangkan ke dalam produk hukum MPR.
其他摘要:Amendments of UUD 1945 Constitution to change the state system of Indonesia, including changes in state institutions, especially institutions MPR. After amendment of 1945 Constitution, MPR position parallel with other state institutions, and the authority of MPR also changed. MPR no longer as the highest state institutions and actors sovereignty of the people so that their authority is very limited. MPR no longer authorized to elect the President and Vice President, and is no longer authorized to establish GBHN. By not competent MPR sets GBHN, then MPR is not authorized to establish to form TAP MPR. It becomes polemic when Law No. 12/2011 2011 places TAP MPR to the kind and hierarchy of Laws and Regulations. Therefore, This research will analize the development of position of TAP MPR related to authority of MPR, then reconstructed to the position of TAP MPR on Indonesia’s constitutional system. The method used to analyze is normative. In the reconstruction of the position of TAP MPR carried by the fifth amendment of the 1945 Constitution to strengthen the MPR institutions and give the highest authority MPR, one of which is to develop a state policy that is poured into legal products MPR.