摘要:Makna prinsip kehati-hatian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di bidang RTRW di Provinsi Maluku terwujud dalam Perda No. 16 Tahun 2013 tentang RTRW yang mengatur hajat hidup orang Maluku di bidang rencana tata ruang wilayah. Perda ini bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang mampu melahirkan kesejahteraan masyarakat di bidang tata ruang wilayah, sehingga nantinya akan meminimalisir terjadinya konflik atau sengketa yang terjadi di bidang penataan ruang di Provinsi Maluku. Menurut Teori Negara Kesejahteraan pemerintah daerah Provinsi harus mengambil peran dalam pembentukan Perda RTRW tersebut. Dalam Perda RTRW Provinsi Maluku tidak mencantumkan pengaturan prinsip kehati-hatian karena: a. Aspek Filosofis; Perda RTRW No. 16 Tahun 2013 tidak menjiwai atau mencerminkan Pasal 2f UUPPLH- 2009 dan Pasal 55-59 UUPR sebagai Undang-Undang yang lebih tinggi dalam Penataan Ruang di Indonesia. b. Aspek Yuridis; Adanya insinkronisasi peraturan perundang-undangan khususnya Perda RTRW Provinsi Maluku No. 16 Tahun 2013-2033 dengan UUPPLH- 2009 dimana dalam Perda RTRW tersebut tidak ada pengaturan prinsip kehati-hatian, padahal dalam UUPPLH-2009 itu sendiri telah mengatur secara jelas dan pasti pengaturan prinsip kehati-hatian Pasal 2f dan Pasal 44. c. Aspek Politik; Adanya ketidakjelasan orien?tasi visi politik bagi pembentuk Perda RTRW No. 16 Tahun 2013, disatu sisi Perda RTRW Provinsi Maluku berbasis kebelanjutan lingkungan hidup namun belum ada pengaturan prinsip kehati-hatian.
其他摘要:Precautionary Principles in the protection and environmental management in the field of RTRW in Maluku Province on Regional Regulation No. 16 of 2013 on RTRW is a law regulating the livelihood of Maluku people in the field of spatial plan which aims to create a spatial that can give birth to the welfare of the community in the spatial area. In order to minimize the occurrence of conflicts or disputes that occur in the field of arrangement space in Maluku Province. Welfare State Theory of the provincial government should take a role in the formation of the RTRW law. Provincial RTRW of Maluku Law does not mention the Precautionary Principles because: a. Philosophical Aspects, Perda RTRW No. 16 of 2013 does not inspire or reflect Article 2f of UUPPLH-2009 and Article 55-59 of UUPR as the higher Law in Spatial Planning in Indone?sia; b. Juridical Aspects The existence of the synchronization of laws and regula?tions, particularly the Regional Regulation on RTRW of Maluku Province No. 16 of 2013-2033 with UUPPLH-2009 where in the RTRW regulation there is no Precautionary Principles regulation, whereas in UUPPLH-2009 itself has set clear and precise regulation of prudential principles Article 2f and Article 44; c. Political Aspects The existence of unclear orientation of political vision for the forming of Perda RTRW No. 16 of 2013, on the other hand the Provincial RTRW Law of Maluku based on environmental sustainability but there is no Precautionary Principles regulation.
关键词:Makna;Prinsip Kehati-Hatian;Perda RTRW;Kebelanjutan Lingkungan Hidup