摘要:Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 secara tidak langsung menuntut kreativitas masyarakat Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya. Salah satu langkah yang dapat ditempuh Indonesia dalam menghadapi MEA adalah dengan melakukan optimalisasi terhadap peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam rangka pelaksanaan MEA, peran BUMN tentunya dirasakan sangat penting bagi negara. Optimalisasi peran BUMN khususnya dalam pelaksanaan MEA perlu didukung oleh adanya regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memberikan peluang bagi BUMN untuk dapat memaksimalkan perannya. Tujuan dilakukannya penelitian ini menganalisis dukungan regulasi hukum nasional dalam memberikan peluang bisnis bagi BUMN pada era keterbukaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berupa metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan analisis menunjukan bahwa regulasi hukum nasional belum mampu memberikan dukungan bagi optimalisasi peran BUMN dalam era keterbukaan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Hal ini disebabkan adanya pertentangan pengaturan terkait keuangan negara yang berasal dari APBN yang disertakan sebagai modal pada BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XI/2013 mepertahankan pandangan bahwa modal yang disertakan dalam BUMN merupakan bagian dari keuangan negara. Putusan MK ini memiliki dampak yang luas bagi semua perkara yang terjadi di kemudian hari karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes.
其他摘要:ASEAN Economic Community (AEC) which came into effect since 2015 requires the creativity of the Indonesian society in competing with other ASEAN countries. One of the necessary strategies in dealing with AEC is to optimize the role of the State-Owned Enterprises (BUMN). With regards to the implementation of the AEC, it is important to provide adequate regulation in order to ensure legal certainty for BUMN. The main purpose of this research is to discover form of national regulation that can maximize business opportunity for BUMN in AEC era. It is found that the existing regulations have not yet given business opportunity for BUMN in AEC era. The existing regulations are contradictory one to another especially relating to the status of the state finance inserted as capital into BUMN. In addition, the Constitutional Court decision Number 48/PUU-XI/2013 maintained that the capital inserted into BUMN is considered as part of the state finance. Therefore, this brings about fundamental impact on future cases since the nature of the Constitutional Court decision is erga omnes.
关键词:BUMN;Badan Hukum;Masyarakat Ekonomi ASEAN
其他关键词:State-Owned Enterprises;Legal Entity;ASEAN Economic Community