摘要:Penelitian ini menganalisa pemberian remisi dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana nasional dengan metode komparasi.Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang hak atas remisi di Indonesia diperuntukkan bagi narapidana yang memenuhi syarat-syarat menuju kebaikan dalam arti bertaubat.Dalam ajaran Islam,Kelakuan buruk yang terlanjur dilakukan akan menimbulkan rasa penyesalan dan segera berbuat baik.Sikap yang demikian dikenal dengan istilah taubat.Kelakuan baik merupakan manifestasi dari keyakinan dan ketaatan dalam beragama (berislam).Kriteria yang diperuntukkan bagi narapidana yang mendapatkan remisi memberi pandangan bahwa narapidana tersebut ada rasa penyesalan dan indikasi bertaubat.Kriteria tersebut juga secara umum sejalan dan erat hubungannya dengan salah satu prinsip hukuman dalam pidana Islam yang bertujuan untuk pencegahan terjadinya kejahatan dan sekaligus sebagai media pembelajaran.Perbedaannya terletak pada waktu pemberian remisi dalam hukum pidana Islam dapat diberikan sebelum atau sesudah putusan hakim (vonis).
其他摘要:This study analyzes the remission of Islamic criminal law and national criminal law by comparative method.Based on Presidential Decree No.174/1999 on the right to remission in Indonesia is reserved for prisoners who meet the conditions of goodness in the sense of repenting.In the teachings of Islam,bad behavior that already done will cause a sense of regret and doing good things immediately.Such attitude is known as repented (Arabic: taubah).Good behavior is a manifestation of religious belief and devotion.The criteria reserved for prisoners who received remission gave the view that the prisoner had a sense of regret and repentance.The criteria are also generally in line and closely related to one of the principles of punishment in Islamic crime,where punishment is as well as the media of teaching and learning.The difference lies in the timing of remission in Islamic criminal law can be given before or after the judge's verdict (verdict).
关键词:Remisi;Hukum Pidana Islam;Hukum pidana nasional
其他关键词:Remission;Islamic Criminal Law;National criminal law