摘要:Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang- Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan alternatif bentuk-bentuk kegiatan CSR bagi perusahaan perseroan terbatas (PT) yang mengelola sumber daya alam di Kabupaten Malinau dan Tanah Tidung dan untuk mengetahui apa saja kendalakendala yang dihadapi oleh perusahaan dalam implementasinya.Data dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif,yaitu data skunder yang berupa teori,definisi dan substansinya dari berbagai literatur,dan peraturan perundang-undangan,serta data primer yang diperoleh dari wawancara,observasi dan studi lapangan,kemudian dianalisis dengan undang-undang,teori dan pendapat pakar yang relevan,sehingga didapat kesimpulan tentang pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan yang berkaitan dengan pengentasan masalahmasalah sosial kemasyarakatan.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa norma kewajiban CSR bagi perseroan terkesan tidak tegas,karena tidak memuat sanksi bagi perseroan yang melanggarnya.Pelaksanaan CSR dalam pelaksanaannya selama ini mengalami kendala karena hanya didasarkan kepada kesadaran dan komitmen perusahaan.Padahal komitmen dan kesadaran setiap perusahaan tidak sama dan sangat tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing.