出版社:Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
摘要:The number of industries has increased rapidly and cause some environmental issues.With the support of science and technology,many industries generating hazardous waste is one of the issues of environmental crime.This paper analyzes Cibinong District Court on charges of environmental crime to Lee Sang Book,Director of PT.Roselia Texindo.Companies engaged in the field of textiles is charged with river water pollution Cikuda,Bogor for making chemical waste processing industries.In the end the judges decide that Lee Sang Book innocent.Based on the facts of the trial,he was acquitted of the crime of environmental charged under Law No.23 Year 2007 regarding the Environment.
其他摘要:Jumlah industri telah meningkat dengan cepat dan menyebabkan beberapa persoalan lingkungan.Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi,banyak industri menghasilkan limbah berbahaya yang merupakan salah satu isu tindak pidana lingkungan.Tulisan ini menganalisis putusan Pengadilan Negeri Cibinong atas dakwaan tindak pidana lingkungan kepada Lee Sang Book,Direktur PT.Roselia Texindo.Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini didakwa melakukan pencemaran air sungai Cikuda,Bogor karena membuat limbah kimia hasil proses industri.Pada akhirnya Majelis Hakim memutus bahwa Lee Sang Book tidak bersalah.Berdasarkan fakta-fakta persidangan,ia tidak terbukti melakukan tindak pidana lingkungan yang didakwakan berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Lingkungan Hidup.