出版社:Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
摘要:As a contest for garnering the trust of the people,an election shall be lawful and legitimate whenever it is conducted in a fair manner.A fair election is a constitutional mandate,explicitly stated in Article 22E point (1) of the 1945 Constitution.However,the Constitution had not provided further guidance on fair election.Consequently,exploring the philosophical base of the fairness of the election will be critical in order to formulate the benchmark of fairness of the election.Furthermore,such benchmark will be referred to in formulating regulations or the technical issues of election organization.By means of conceptual approach,this Excerpt wishes to explore this cause.Based on the studies conducted,the fairness of election as intended by the Constitution is actually based on the concept of fairness and the social justice stated in the Fifth Principles of Pancasila.
其他摘要:Sebagai kontestasi memperebutkan kepercayaan rakyat,sebuah pemilu akan sah dan memeroleh legitimasi bila mana ia dilaksanakan secara adil.Pemilu yang adil merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.Konstitusi tidak memberi panduan lebih jauh ihwal bagaimana sesungguhnya pemilu yang adil.Oleh karenanya,menelurusi landasan filosofis keadilan pemilu menjadi amat penting guna merumuskan ukuran adil atau tidaknya pemilu.Untuk selanjutnya,ukuran itulah yang akan diacu dalam merumuskan aturan maupun teknis penyelenggaraan pemilu.Dengan menggunakan pendekatan konseptual,nukilan ini hendak mendalami hal itu.Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan,keadilan pemilu yang dikehendaki konstitusi sesungguhnya dilandaskan pada konsep keadilan sebagai fairness dan keadilan sosial yang termuat dalam Sila Kelima Pancasila.