出版社:Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
摘要:The principle of legality requires that government action must be in accordance with the law,including in the determination of administrative decisions.It has been stipulated in Article 8 paragraph (2) of Law No.30 of 2014 and Article 53 paragraph (2) of Law Number 9 of 2004.The legality indicator of the administrative decisions making is 1) must be the sufficient authority,both material,time or place;2) must go through the procedures set forth in the legislation;and 3) the substance in which the government acts should not be doing the abuse of power (detournemen de pouvoir),must not act arbitrarily (willikeur) and should fit the general principles of good governance.Citizens who feel aggrieved by the determination of a administrative decisions,may appeal the administrative effort to the government and / or a lawsuit to the administrative court.
其他摘要:Prinsip keabsahan menghendaki bahwa tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum,termasuk dalam penetapan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.Parameter keabsahan penetapan KTUN adalah 1) harus adanya wewenang yang cukup,baik materi,waktu maupun tempat;2) harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;dan 3) substansi dimana pemerintah dalam bertindak tidak boleh melakukan penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir),tidak boleh bertindak sewenang-wenang (willikeur) dan harus sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).Warga negara yang merasa dirugikan dengan penetapan KTUN,dapat mengajukan upaya administratif kepada pemerintah dan/atau gugatan ke PTUN.